• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ketua Fraksi PAN DPRD Sumedang Beberka Hal Penting pada Pemilu

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumedang Beberka Hal Penting pada Pemilu

red cyber by red cyber
Desember 22, 2022
in Featured, Nasional
0
Ketua Fraksi PAN pada DPRD Kabupaten Sumedang, Dr. H. Dudi Supardi, ST.,MM.,

Ketua Fraksi PAN pada DPRD Kabupaten Sumedang, Dr. H. Dudi Supardi, ST.,MM.,

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Ketua Fraksi PAN pada DPRD Kabupaten Sumedang, Dr. H. Dudi Supardi, ST.,MM., menjelaskan beberapa poin penting tentang pest demokrasi itu.

“Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selaku komunikator politik,” jelas Dudi, di Sumedang, Kamis (22/12/2022).

Ia menambahkan, demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

“Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.

“Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945,” tambah Dudi.

Sistem Pemilu di Indonesia

Dudi juga menjelaskan sistem proporsional terbuka, adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Baca juga :  bank bjb Raih Anugerah Banking Service Excellence 2022

“Sistem proporsional tertutup adalah satu macam dari sistem perwakilan berimbang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat,” ungkapnya.

Pemilu di Indonesia menganut azas “Luber” atau langsung, umum, bebas dan rahasia. “Langsung” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

“Ada tiga lembaga pemilu yang melaksanakannya yaitu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata dia.

Menurutnya, KPU menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024.

“Ada 3 macam Pemilu, yaitu Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak. Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” papar Dudi.

Syarat Mendapat Hak Pilih

Adapun syarat untuk masuk daftar pemilih, Dudi menjelaskan sebagai berikut:

Baca juga :  Wali Kota Bandung akan Prioritas Mutu Kantor-kantor Pelayanan

Pertama, genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Kedua, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.

Ketiga, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el.

Kelima, pemilih yang belum memiliki KTP-el, Pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu

Keenam, tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apa saja yang harus diperhatikan?

“Menyadari betul pentingnya menjadi pemilih pertimbangkan aspek integritas dan kapabilitas calon-calon dalam pilkada, ingat pilihan kita menentukan kesejahteraan masa depan pembangunan daerah kita. Telusuri rekam jejak, visi misi, dan program kerjanya. Tidak mudah terpengaruh hoaks kampanye. Pilihlah calon pemimpin yang memiliki program kerja yang terukur, bukan sekadar program kerja untuk menarik simpati publik. Pilih calon yang tahu persis permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan menawarkan sebuah solusi untuk mengatasinya,” papar Dudi.

Ia mengutip, bahwa Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan menganggarkan sebesar Rp14 triliun untuk persiapan pemilu 2024.

“Untuk 2023, mengikuti siklus pemilu dan tahapan, kita estimasi kebutuhan akan mencapai Rp14 triliun dan untuk Bawaslu Rp5,5 triliun,” tandasnya. (abas)

Previous Post

Anggota DPRD Sumedang Ingatkan Peran Semua Pihak Demi Pemilu Berkualitas

Next Post

Apel Gelar Pasukan, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Apel Gelar Pasukan, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru

No Result
View All Result

Berita Terkini

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC