BANDUNG,- Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung, Nizar Sungkar, menggugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selain Anindya Bakrie, ada 15 lainnya yang juga digugat, termasuk eks Ketua Caretaker Kadin Jabar Agung Suryamal Sutrisno. Gugatan perbuatan melawan hukum ini sudah mulai disidangkan di PN Bandung, Senin, (23/2/2026).
“Gugatannya perbuatan melawan hukum dari Ketua Kadin Jabar Nizar Sungkar. Yang digugat Dewan Pengurus Kadin Indonesia, ada juga eks Ketua Carekater Kadin Jabar dan Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bogor, Almer Faiq Rusydi,” tutur kuasa hukum Nizar, Tri Laksono S.H, usai persidangan di PN Bandung.
Tri menambahkan, para tergugat ini dibagi dalam tiga bagian. Pertama, kelompok Kadin Pusat, kedua caretaker dan ketiga Almer Faiq Rusydi. Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.
Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan, Zoelkifli M Adam. Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, Ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.
Ditanya soal nilai gugatan, Tri menyebutkan gugatan hanya mencapai ratusan juta. Semuanya akan dibuktikan nanti pada persidangan berikutnya.
Dari pantauan di ruang sidang, persidangan ini diputuskan akan digelar kembali pada 30 Maret 2026.
Seperti diketahui, ada dua Musprov Kadin Jabar yang digelar pada tanggal 24 September 2025, yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar.
Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.
Muprov Preanger Banger
Berdasarkan penelusuran, penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jabar pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh Kadin Jabar melalui Kepengurusan Sementara (caretaker).
Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara Kadin Jabar (caretaker) yang dibentuk oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
Dengan demikian, berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia tersebut, penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) Kadin Jabar pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.
Sementara itu, penyelenggaraan Muprov VIII pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel tersebut telah sesuai dengan AD/ART/PO Kadin sehingga penyelenggaraan Muprov VIII yang menghasilkan Nizar Sungkar mempunyai landasan hukum yang kuat dan sah secara hukum.
Selanjutnya, sesuai dengan AD/ART/PO Kadin, Nizar Sungkar sebagai ketua formatur bersama 4 (empat) orang anggota lainnya menyusun dan membentuk kelengkapan pengurus Kadin Jabar Masa Bakti 2025-2030.
Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025 hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk disahkan melalui Surat Keputusan.
Namun permohonan Surat Keputusan tersebut hingga sekarang tidak pernah dikabulkan oleh Kadin Indonesia tanpa penjelasan mengapa tidak dikabulkan. Padahal menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan hasil Muprov KADIN Provinsi merupakan kewajiban hukum bagi Kadin Indonesia sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Kadin dan Peraturan Organisansi Kadin Nomor : SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).
Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan terhadap Nizar Sungkar, Kadin Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jabar Masa Bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2025 di Kota Cirebon.
Fakta bahwa disatu sisi Kadin Indonesia tidak mau menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan atas nama Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030. Di lain sisi Kadin Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi telah menimbulkan keberatan Nizar Sungkar karena fakta tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.
Atas dasar fakta tersebutlah Nizar Sungkar mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam permainan tersebut.**












