• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pansus 14 DPRD Bandung Bahas Batasan Perilaku Seksual di Ruang Publik, Sanksi Masih Dikaji

Pansus 14 DPRD Bandung Bahas Batasan Perilaku Seksual di Ruang Publik, Sanksi Masih Dikaji

cyber by cyber
Februari 23, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Pembahasan saat ini difokuskan pada perumusan norma yang akan diterapkan di ruang publik.

Anggota Pansus 14, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan proses kajian masih berlangsung dan telah berkembang hingga menyentuh aspek sosial serta budaya.

“Kita harapkan raperda ini cepat selesai. Saat ini pembahasannya sudah sampai pada hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum daerah masing-masing. Misalnya, jika dinilai menyimpang, apakah ada sanksi sosial seperti diarak, dipermalukan, atau dikucilkan, itu masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” ujarnya.

Menurut Syahlevi, arah regulasi ini adalah mengatur batasan perilaku yang dinilai berisiko atau menyimpang apabila ditampilkan secara terbuka di ruang publik. Ia menegaskan tujuan penyusunan aturan tersebut bukan untuk mendiskriminasi pihak tertentu, melainkan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Baca juga :  Tim SAR Brimob Jabar Patroli ke Kantor Vulkanologi BMKG Gunung Takngkuban Perahu

“Raperda ini dibahas untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual berisiko yang diperlihatkan di ranah publik,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa ruang privat tetap dihormati, selama tidak ada tindakan yang dipertontonkan secara terang-terangan di area umum.

“Silakan di tempat privasi masing-masing, yang penting tidak diperlihatkan secara terbuka ke publik,” tambahnya.

Syahlevi menilai fenomena perilaku seksual berisiko saat ini semakin terlihat di sejumlah ruang publik. Ia menyebut perilaku tersebut dinilai makin marak dan dapat dijumpai di berbagai lokasi, termasuk pusat perbelanjaan.

Ia juga menyinggung contoh peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik, yakni beredarnya video di kawasan Jalan Asia Afrika yang memperlihatkan seseorang memamerkan alat kelaminnya di ruang terbuka.

Baca juga :  Sekda Sumedang Tutup Kegiatan GSK PMI Tahun 2024

“Saya tidak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Kalau orang normal, sebaiknya kita ingatkan,” tuturnya.

Terkait sanksi, Syahlevi menegaskan hingga kini belum ada keputusan final. Sejumlah opsi, termasuk kemungkinan sanksi denda, masih dalam tahap pembahasan agar tetap proporsional dan tidak memberatkan.

“Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan seperti apa. Opsinya juga belum final. Ada pembahasan soal denda, tapi kita juga tidak ingin memberatkan,” ujarnya.

Pembahasan Raperda tersebut akan terus berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya hingga mencapai rumusan akhir sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya. *adv

Tags: dprd kota bandungPansus 14Perilaku SeksualRaperdaRuang PublikSyahlevi Erwin Apandi
Previous Post

Tanpa Kompromi, BPJN Sulut Pastikan Jalur Poigar–Attinggola Siap Dilalui Pemudik

Next Post

Ketua Kadin Jabar Nizar Sungkar Gugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie

BeritaTerkait

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.
Featured

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026
Featured

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026
PARLEMEN

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa dan Penataan Wisata Batuhiu

Mei 13, 2026
Entertainment

Dewi Perssik Akan Hadir Karnaval SCTV” Menyambangi Kabupaten Jember

Mei 13, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menghadiri peluncuran Layanan 12 Psikolog Klinis di UPTD Puskesmas Kota Bandung, di Aula Dinas Kesehatan Kota Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Mendukung Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Mei 13, 2026
Featured

Dinsos Kota Bandung Gelar Bimbingan Sosial Keluarga Lansia

Mei 13, 2026
Next Post
oplus_0

Ketua Kadin Jabar Nizar Sungkar Gugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie

No Result
View All Result

Berita Terkini

Persiapan Wilayah Desa Pandawangi Terus Digembleng

Mei 14, 2026

Berkat Riki Ganesa, Jalan Perumahan Permata Biru Kini Mulus

Mei 14, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa dan Penataan Wisata Batuhiu

Mei 13, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC