BANDUNG, – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Pembahasan saat ini difokuskan pada perumusan norma yang akan diterapkan di ruang publik.
Anggota Pansus 14, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan proses kajian masih berlangsung dan telah berkembang hingga menyentuh aspek sosial serta budaya.
“Kita harapkan raperda ini cepat selesai. Saat ini pembahasannya sudah sampai pada hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum daerah masing-masing. Misalnya, jika dinilai menyimpang, apakah ada sanksi sosial seperti diarak, dipermalukan, atau dikucilkan, itu masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” ujarnya.
Menurut Syahlevi, arah regulasi ini adalah mengatur batasan perilaku yang dinilai berisiko atau menyimpang apabila ditampilkan secara terbuka di ruang publik. Ia menegaskan tujuan penyusunan aturan tersebut bukan untuk mendiskriminasi pihak tertentu, melainkan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
“Raperda ini dibahas untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual berisiko yang diperlihatkan di ranah publik,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa ruang privat tetap dihormati, selama tidak ada tindakan yang dipertontonkan secara terang-terangan di area umum.
“Silakan di tempat privasi masing-masing, yang penting tidak diperlihatkan secara terbuka ke publik,” tambahnya.
Syahlevi menilai fenomena perilaku seksual berisiko saat ini semakin terlihat di sejumlah ruang publik. Ia menyebut perilaku tersebut dinilai makin marak dan dapat dijumpai di berbagai lokasi, termasuk pusat perbelanjaan.
Ia juga menyinggung contoh peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik, yakni beredarnya video di kawasan Jalan Asia Afrika yang memperlihatkan seseorang memamerkan alat kelaminnya di ruang terbuka.
“Saya tidak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Kalau orang normal, sebaiknya kita ingatkan,” tuturnya.
Terkait sanksi, Syahlevi menegaskan hingga kini belum ada keputusan final. Sejumlah opsi, termasuk kemungkinan sanksi denda, masih dalam tahap pembahasan agar tetap proporsional dan tidak memberatkan.
“Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan seperti apa. Opsinya juga belum final. Ada pembahasan soal denda, tapi kita juga tidak ingin memberatkan,” ujarnya.
Pembahasan Raperda tersebut akan terus berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya hingga mencapai rumusan akhir sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya. *adv












