• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Konsultasi ke Kementrian Hukum dan HAM, Pansus 14 Diminta Meninjau Kembali Pasal-pasal yang Berkaitan dengan Muatan Lokal

Konsultasi ke Kementrian Hukum dan HAM, Pansus 14 Diminta Meninjau Kembali Pasal-pasal yang Berkaitan dengan Muatan Lokal

red cyber by red cyber
Maret 2, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Anggota Pansus 14 drg. Susi Sulastri

Anggota Pansus 14 drg. Susi Sulastri

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Raperda ini ditujukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari potensi perilaku menyimpang.

Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menjelaskan bahwa pembahasan saat ini memasuki tahap lanjutan setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus diminta untuk meninjau kembali pasal-pasal yang berkaitan dengan muatan lokal.

“Kami diminta untuk lebih memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung. Semangat utama Raperda ini adalah pencegahan. Karena itu, substansi aturan harus benar-benar mencerminkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Bandung serta dirumuskan dalam bahasa hukum yang tepat dan tetap menjunjung toleransi,” ujar Susi.

Baca juga :  Dampak PPKM Terdapat Potensi Kerugian Mal Sekitar Rp27,5 Miliar Per Hari

Menurutnya, pendalaman terhadap muatan lokal penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga relevan dan dapat diterima masyarakat. Dengan begitu, implementasinya di lapangan diharapkan lebih efektif.

Terkait sanksi, Susi menegaskan bahwa Raperda ini tidak akan memuat ketentuan sanksi baru. Pasalnya, sanksi terhadap pelanggaran serupa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kalau sanksi sudah diatur dalam regulasi di atasnya, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di Perda. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih atau overregulasi,” jelasnya.

Baca juga :  HUT RI, Erwin Sampaikan Pesan Bagi Pemuda

Ia menambahkan, tujuan utama pembentukan Perda ini adalah memberikan payung hukum yang lebih spesifik bagi Kota Bandung dalam upaya pencegahan. Terlebih, sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini, termasuk yang sempat viral dan melibatkan pelajar, menjadi pengingat bahwa Kota Bandung tidak terlepas dari persoalan tersebut.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak dini. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung agar tidak menjadi korban maupun pelaku perilaku yang tidak diinginkan,” tegas Susi.**

Previous Post

Akses Khusus Menuju TPA Jelekong Terkendala Jalan

Next Post

Realisasikan Program TJSL, BRI RO Bandung dan BO Jatibarang Salurkan 5.000 Paket Sembako di Indramayu

BeritaTerkait

Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Featured

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026
Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Next Post

Realisasikan Program TJSL, BRI RO Bandung dan BO Jatibarang Salurkan 5.000 Paket Sembako di Indramayu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC