• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kooperatif, Satgas Sektor 21 Izinkan PT Kahatex Bongkar Penutup Saluran Limbah

Kooperatif, Satgas Sektor 21 Izinkan PT Kahatex Bongkar Penutup Saluran Limbah

cyber by cyber
Juli 5, 2018
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Karena kooperatif, Satuan tugas (Satgas) Sektor 21 Citarum Harum mempersilahkan PT. Kahatex untuk membongkar coran semen yang sebelumnya digunakan untuk menutupi saluran pembuangan limbah cair.

Sebelumnya, penutupan saluran limbah cair milik PT Kahatex dilakukan Satgas Sektor 21, Kamis (28/6/2018) lalu.
“Satgas Sektor 21 Citarum Harum memberi izin coran semen dibongkar lantaran PT Kahatex sudah kooperatif untuk memperbaiki pengolahan limbah cairnya. PT Kahatex juga membuat komitmen secara tertulis dengan Satgas Sektor 21 Citarum Harum untuk konsisten membuang limbah cair sesuai baku mutu dan warna air limbah yang sudah cukup jernih,” jelas Komandan Satgas Sektor 21 Citarum Harum, Kolonel Infanteri Yusep Sudrajat, Kamis (5/7/2018).

Baca juga :  Update Perkembangan Covid-19 di Sumedang: Jumlah Positif 4 Orang

Pihaknya mengaku telah melakukan cek IPAL di PT Kahatex serta melihat hasil akhir limbahnya cairnya.

“Hasilnya sudah jauh lebih jernih dari sebelumnya. Maka kami persilahkan Kahatex bongkar coran semennya,” ujarnya.

Yusep mengatakan, PT Kahatex sudah cukup responsif untuk memperbaiki IPAL, setelah satgas menutup saluran pembuangan limbah cair itu. Kurang lebih delapan hari dari penutupan, PT Kahatex sudah menunjukkan jika limbah cair bisa dibuang ke aliran Sungai Cikijing.

Dikatakan, Satgas Sektor 21 hanya berkewenangan untuk menutup saluran limbah cair milik pabrik yang dinilai proses pengolahan limbahnya tidak baik. Namun, Satgas Sektor 21 tidak memiliki kewenangan untuk menutup pabrik.

Baca juga :  Wabup Sumedang AI Harus Menyatukan, Bukan Memecah

“Satgas melakukan upaya ini bukan untuk membunuh pabrik. Tapi apa yang dihasilkan pabrik bermanfaat juga bagi masyarakat dan kelestarian ekosistem berserta lingkungannya,” katanya.

Industri yang ada di Jawa Barat dan menghasilkan limbah cair setidaknya diharapkan tidak semakin menghancurkan ekosistem yang sudah hancur cukup lama karena pencemaran.

Namun, kata Yusep, industri itu berkomitmen dan konsisten mengembalikan ekosistem yang sudah hancur itu.

Yusep sendiri sangat paham jika ratusan ribu warga menggantungkan hidup dari PT Kahatex. Namun, jika pencemaran limbah cair terus berlarut, maka dipastikam ratusan ribu warga bahkan yang menggantungkan hidup dari PT Kahatex dan ratusan ribu warga lainnya juga akan menjadi korbannya.

Abas

Previous Post

Polres Sumedang Jamin Keamanan Rapat Pleno Pilkada

Next Post

Sumarwan, Pjs Bupati Sumedang Hingga September Mendatang

BeritaTerkait

Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Next Post

Sumarwan, Pjs Bupati Sumedang Hingga September Mendatang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC