• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Korban KDRT Asal Pangandaran Kembali Laporkan Mantan Suaminya ke Polda Jabar

Korban KDRT Asal Pangandaran Kembali Laporkan Mantan Suaminya ke Polda Jabar

red cyber by red cyber
2022-01-05
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Korban KDRT SS warga Kabupaten Pangandaran, melaporkan kembali mantan suaminya MF ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, SS juga telah melaporkan tindak KDRT ke Polda Jawa Barat.

Dalam laporan polisi tanggal 4 Januari 2022 nomor LP/B/05/1/2022/SPKT/polda jabar/ korban bersama tim pengacaranya mengadukan MF atas dugaan tindak pidana pasal 93 Uu no 23 tahun 2006 sebagai mana di ubah dengan uu no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Dikatakan korban, kasus tersebut berawal ketika ia dan tim pengacaranya berkumpul untuk mempersiapkan gugatan perceraian dengan mantan suaminya.

Pada saat mengumpulkan data di temukan nama yang beda dalam akte nikah dengan beberapa dokumen terkait keluarga MF.

Baca juga :  Kapolda Jabar Hadiri Peresmian Sekolah Alam dan Rumah Tahfiz SMP PCI

“Karena berkaitan dengan gugatan cerai tak ingin gagal karena alasan salah nama, akhirnya tim pengacara mencari tahu ke dinas terkait. Ternyata setelah di cek ada 2 nama tercantum dalam KTP yang berbeda. Bukan hanya nama yang berbeda NIK berbeda, tanggal lahir pun beda,”ucap korban di Bandung Rabu (5/1/2022).

Ijudin Rahmat sebagai tim Kuasa Hukum mengatakan, untuk memastikan perbedaan tersebut, korban menghubungi sekjen Parfis untuk meminta fotokopi data Akte dan AHU (ijin operasional kementerian Hukum dan Ham ) PARFIS.

“Ternyata benar KTP ganda tersebut di gunakan untuk dua akte yang berbeda. Pertama akte nikahnya dan kedua akte pendirian PARFIS,”ucap Ijudin.

Karena kejanggalan itu akhirnya korban di dampingi pengacaranya menyambangi Polda Jawa Barat untuk konsultasi kasus tersebut.

Baca juga :  Polsek Gunung Halu Polres Cimahi Ciptakan Lingkungan Yang Aman

“Setelah di telusuri ternyata benar terlapor di duga telah melakukan tindak pidana pasal 93 Uu no 23 tahun 2006 sebagai mana di ubah dengan uu no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara,”ujar Ijudin.

Akibat perbuatan MF, korban banyak menderita kerugian. Selain kerugian secara finansial, juga kerugian non finansial.

“Dari mulai awal pernikahan pesta pernikahan ga ngasih biaya. Setelah dinikah ga di kasih nafkah cuma di perkejakan lebih dari pembantu, pembantu saja dapat gaji bulanan lah saya cuma jadi kacung belum lagi di perkerjakan di cafe miliknya tanpa di gaji pokok nya rugi banyak deh. Nanti kita lihat saja di gugatan ganti rugi,”ujar korban.

Previous Post

Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

Next Post

Kabar Gembira, Peternak Sapi di Sumedang Bisa Dapat Suntikan Modal

BeritaTerkait

Featured

Tanah Bumbu Raih Juara 2 Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Kalimantan Selatan

2025-07-16
Featured

Pemkab Tanbu Sampaikan KUA-PPAS 2026, Penyusunan APBD harus Transparan dan Selaras Dengan Program Nasional

2025-07-16
Featured

Bupati Lampung Timur Boyong SKPD Belajat SPBE di Sumedang

2025-07-15
Featured

Didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar, Pimpinan Ombudsman RI Tinjau Ketahanan Pangan Lapas Sukamiskin

2025-07-15
Featured

Siap Guncang Dunia, Pemkab Sumedang Terus Matangkan Festival Pesona Jatigede 2025

2025-07-15
Featured

Akan Diresmikan Presiden, Koperasi Syariah Mekarjaya Sumedang Percontohan Se-Indonesia

2025-07-15
Next Post

Kabar Gembira, Peternak Sapi di Sumedang Bisa Dapat Suntikan Modal

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tanah Bumbu Raih Juara 2 Lomba Cipta Menu B2SA Tingkat Kalimantan Selatan

2025-07-16

Pemkab Tanbu Sampaikan KUA-PPAS 2026, Penyusunan APBD harus Transparan dan Selaras Dengan Program Nasional

2025-07-16

Bupati Lampung Timur Boyong SKPD Belajat SPBE di Sumedang

2025-07-15

Didampingi Kakanwil Ditjenpas Jabar, Pimpinan Ombudsman RI Tinjau Ketahanan Pangan Lapas Sukamiskin

2025-07-15

Siap Guncang Dunia, Pemkab Sumedang Terus Matangkan Festival Pesona Jatigede 2025

2025-07-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC