• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Korupsi Banprov Jabar, Kakak Ipar Istri Ridwan Kamil Dituntut 4,5 Tahun Bui

Korupsi Banprov Jabar, Kakak Ipar Istri Ridwan Kamil Dituntut 4,5 Tahun Bui

red cyber by red cyber
Oktober 15, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kakak ipar istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Atalia Kamil) tersebut diduga terlibat korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
//TAG: Dadang Suganda, KPK
Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Kamis sore (14/10/2021). Siti Aisyah mengikuti persidangan itu secara virtual. //TAG: Dadang Suganda, KPK.

Dalam amar tuntutannya, politisi partai Golkar itu dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor.

Baca juga :  BAZNAS Jabar bersama BAZNAS Cianjur Luncurkan Program Z Mart dan Z Auto

“Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Selain pidana pokok, jaksa juga turut menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar. Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke KPK.

“Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih perlu Rp 600 juta,” tegas jaksa.

Baca juga :  Polres Subang Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam

Sama seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenai hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun usai proses hukuman pokok dilakukan.

Sementara itu dalam persidangan, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Siti Aisyah dinilai sopan selama persidangan, sudah mengembalikan uang suap Rp 550 juta dan punya tanggungan keluarga.

“Hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya .

Siti Aisyah ikut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Dia disebut menerima uang hingga Rp 1,1 miliar berkaitan dengan korupsi tersebut.**

 

Previous Post

Petani Desa Beringin Minta Dimudahkan Kredit Hand Tracktor

Next Post

Soal Pariwisata Desa Selasari, Ini Kata Kades Dadang

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Soal Pariwisata Desa Selasari, Ini Kata Kades Dadang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC