• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Korupsi PT Pos Properti Indonesia, Mantan PNS Rugikan Negara Rp 15 Miliar

Korupsi PT Pos Properti Indonesia, Mantan PNS Rugikan Negara Rp 15 Miliar

red cyber by red cyber
Oktober 13, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Kasus korupsi, garong duit rakyat di PT Pos Properti Indonesia (PT PPI) anak perusahaan PT Pos Indonesia disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 Oktober 2021. TAG: Dadang Suganda, KPK.

Terdakwa Cece Riyanto, mantan PNS Pemda Bogor didakwa telah merugikan negara Rp15 miliar dalam kasus korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut. TAG: Dadang Suganda, KPK.

Terdakwa maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut diancam dengan hukuman penjara 20 tahun karena melanggar pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi. TAG: Dadang Suganda, KPK.

Demikian terungkap dalam sidang dakwaan dugaan korupsi anak perusahaan PT Pos Indonesia, yakni PT Pos Properti di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 13 Oktober 2021.

Dalam berkas dakawaanya, tim JPU Kejati Jabar Juliah menyatakan terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

”Yakni sejumlah Rp15 miliar berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugiaan negara atas pengeloaan kas pada PT Pos Properti Indonesia (PT PPI) pada 31 Desember 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI,” katanya.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan Jon Enardi. Amir Mahmud Haka (berkast terpisah), serta mantan Dirut PT Pos Properti Sri Wikani dan Direktur PT Pos Properti Akhmad Rizani yang keduanya sudah divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga :  FHO Jalan Lingkar Tuban Ungkap Potensi Monopoli Proyek Triliunan Rupiah Satker PJN 4 Jatim TA 2021

Juliah menjelaskan, perbuatan tersebut berawal saat Reni menghubungi terdakwa dan mengaku bisa menerbitkan sertifikat depositi berangka (SDB) yang bisa memberikan keuntungan dalam bentuk premium yang lebih. Reni pun menwarkan diri menjadi mediator antara terdakwa dengan Jon Enardi.

“Terdakwa pun kemudian menghubungi rekannya Bambang untuk mencari pendana yang bonafit untuk mendapatkan keuntungan premium dari SDB tersebut,” ujarnya.

Akhirnya pada Juli 2014 terdakwa dipertemukan dengan Sri Wikani dan Akhmad Rinzani (terpidana) membicarakan niatan mereka mendepositkan dana sebesar Rp 75 miliar, dan mereka ingin mendapatkan keuntungan 11 persen.

Namun, rencana penempatan deposito di Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima tersebut batal karena Jon Enardi memberikan info bahwa Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima tidak berada di tempat.

Selanjutnya pada 15 Juli 2014 ada surat penawaran pembukaan deposito dari Bank Mandiri Syariah dengan Nomor : 16/3733/432 yang ditandatangani oleh Aulia Abrar selaku marketing manager dengan jangka waktu 12 bulan dengan keuntungan 11 persen per-tahun kemudian.

“Sri Wikani dan Akhmad Rizani mewakili PT. Pos Properti Indonesia membalas surat teraebut isinya menjelaskan bahwa PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) berminat untuk menempatkan deposito sebesar Rp. 75 miliar dengan rate 11 persen per-tahun, dan didepositkan secara bertahap Ep 50 miliar dan Rp 25 miliar,” ujarnya.

PT Pos Properti Indonesia akhirnya mendepositkan Rp 75 miliar dalam jangka 3 bulan di Bank Mandiri Syariah Gatot Subroto Jakarta dan untuk perolehan keuntungan bunga dari deposit tersebut akan ditransferkan ke PT Pos Properti Indonesia melalui rekening BNI.

Baca juga :  Jelang Pilkada 2024, Wakil Bupati Kotabaru Ajukan Pengunduran Diri

Kemudian di Juli dan Agustus 2014, terbit deposit dari Mandiri Syariah Jakarta senilai Rp 50 miliar dan Rp 25 miliar dan dimasukan ke rekening PPI. Di hari yang sama Sri Wikani mengeluarkan Rp 25 miliar untuk diputarkan di securitas dengan keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen.

Ringkasnya, dalam dakwaan disebutkan para terdakwa beberapa kali memutarkan uang milik PT Pos Properti Indonesia (PPI) hanya untuk mencari keuntungan hingga menutupi deposit yang sudah diambil sebelum jatuh tempo ke Bank BNI.

Selain itu dalam laporan keuangan Agustus sampai Oktober 2014 diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) sebesar Rp.25 miliar tersebut dilaporkan sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri), padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening saksi Ivan Dewanto, selanjutnya dana tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp.13,5 miliar sehingga sisanya sebesar Rp. 11,5 miliar.

Kemudian dalam laporan keuangan Juli hingga Oktober 2014, diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI sebesar Rp.15 miliar sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri), padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening karena sebelumnya kedua terdakwa sudah ada kesepakatan dengan keuntungan 11 persen dan fee 10 persen.

”Atas perbutan terdakwa negara setidaknya mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar,” ujarnya.**

 

 

Previous Post

Mantap! Sumedang Masuk 45 Finalis Top Inovasi pada KIJB Tahun 2021

Next Post

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post

Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC