RIAU,- Kasus proyek peningkatan produksi kacang kedelai dana nya bersumber dari APBN tahun 2018 untuk Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 1,3 M menjadi temuan Tipikor Polres Indragiri Hulu, karena pengungkapan kasus ini memakan waktu yang cukup panjang dari tahun 2021.
Yasma Indra mantan Kabid Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, yang bertindak selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam peningkatan produksi kacang kedelai tahun 2018 di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Polres Indragiri Hulu.
Diduga tersangka telah menyelewengkan dana bantuan peningkatan produksi kacang kedelai tahun 2018 dengan nilai pagu Rp 1.857.352.000, sementara itu Negara di rugikan oleh tersangka sebesar Rp 1,3 M. luas lahan yang di canangkan untuk peningkatan kacang kedelai mencapai 1.951 Ha.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alfonso S.I.K, M.Si melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran Selasa (29/11/2022) mengatakan” Kegiatan peningkatan produksi kedelai dengan lokasi tanam di Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018, dengan Kelompok tani (Gopoktan) yang terdiri dari 22 Kelompok tani, PPK dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak melaksanakan sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) karena PPK meminta dan menerima uang kepada kelompok tani.
Tersangka beralasan meminta uang dalam kegiatan ini merupakan salah satu syarat untuk mencairkan dana dan harus ada rekomendasi dari PPK, sebagai Pejabat Dinas, akibatnya uang tersebut tidak dilengkapi SPJ dan tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka terang Misran .
Ditambahkan Misran akibat tidak mengikuti atuaran RUK kegiatan itu pun tidak berjalan dengan lancar, akibatnya tersangka memanipulasi data kegiatan tersebut, sehingga Negara di rugikan sebesar Rp 1.3311.605.000
Tersangka akan di jerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi tukas” Misran .(Yan)