• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Korupsi Rp 1,3 M Kabid Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu Jadi Tersangka

Korupsi Rp 1,3 M Kabid Dinas Pertanian dan Perikanan Inhu Jadi Tersangka

red cyber by red cyber
November 30, 2022
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

RIAU,- Kasus proyek peningkatan produksi kacang kedelai dana nya bersumber dari APBN tahun 2018 untuk Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 1,3 M menjadi temuan Tipikor Polres Indragiri Hulu, karena pengungkapan kasus ini memakan waktu yang cukup panjang dari tahun 2021.

Yasma Indra mantan Kabid Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, yang bertindak selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam peningkatan produksi kacang kedelai tahun 2018 di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Polres Indragiri Hulu.

Diduga tersangka telah menyelewengkan dana bantuan peningkatan produksi kacang kedelai tahun 2018 dengan nilai pagu Rp 1.857.352.000, sementara itu Negara di rugikan oleh tersangka sebesar Rp 1,3 M. luas lahan yang di canangkan untuk peningkatan kacang kedelai mencapai 1.951 Ha.

Baca juga :  Pimpin Upacara Wisuda Purnabakti dan Pemberian Penghargaan, Dansat Brimob Jabar Berikan Apresiasi

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alfonso S.I.K, M.Si melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran Selasa (29/11/2022) mengatakan” Kegiatan peningkatan produksi kedelai dengan lokasi tanam di Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2018, dengan Kelompok tani (Gopoktan) yang terdiri dari 22 Kelompok tani, PPK dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak melaksanakan sesuai dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) karena PPK meminta dan menerima uang kepada kelompok tani.

Tersangka beralasan meminta uang dalam kegiatan ini merupakan salah satu syarat untuk mencairkan dana dan harus ada rekomendasi dari PPK, sebagai Pejabat Dinas, akibatnya uang tersebut tidak dilengkapi SPJ dan tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka terang Misran .

Baca juga :  Sarasehan Kebangsaan yang Mengesankan

Ditambahkan Misran akibat tidak mengikuti atuaran RUK kegiatan itu pun tidak berjalan dengan lancar, akibatnya tersangka memanipulasi data kegiatan tersebut, sehingga Negara di rugikan sebesar Rp 1.3311.605.000

Tersangka akan di jerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi tukas” Misran .(Yan)

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Terima Bantuan Beras dari Pj. Gubernur Papua Barat

Next Post

Polisi Terus Berikan Bantuan kepada Korban Gempa Cianjur

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Polisi Terus Berikan Bantuan kepada Korban Gempa Cianjur

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC