• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lagi, Polda Jabar Amankan Pembuat Video Ujaran Kebencian Menghina KPPS di Cirebon

Lagi, Polda Jabar Amankan Pembuat Video Ujaran Kebencian Menghina KPPS di Cirebon

cyber by cyber
2019-05-15
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kembali mengamankan seorang Pria asal cirebon perekam dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian.melalui akun Facebook, whatsup dan di upload ke youtube.

Sebelumnya, dengan kasus yang sama petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar telah mengamankan seseorang pembuat video yang berkonten adu domba TNI-Polri, dan hoaks HUT PKI, di akun Facebook.

Atas perkara ini, petugas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka RGS, (45). Warga Blok Desa Kejuden Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon beserta barang bukti satu unit Hand Phone merk samsung duos warna hitm, serta akun medsos Facebookmilik pelaku yang berhasil disita

Uraian singkat kejadian berawal pada Sabtu tanggal 20 April 2019 Jam 13.00 Wib Tersangka mendatangi Gor Pamijahan Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon tempat dilaksanakannya rapat rekapitulasi tingkat Kecamatan.

Baca juga :  Sektor 21-10 Margaasih Karya Bakti Bersihkan Sampah di Bantaran Sungai Cibeureum

Kabid Humas Polda Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko dalam konferesi persnya mengatakan, dalam perkara ini Tersangka telah membuat rekaman video sendiri berdurasi 45 detik di upload lewat akun media sosial facebook, berkonten hasutan mengeluarkan kata-kata, “hari ini rapat pleno terbuka perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon merasa aneh sekali, rapat pleno ini tertutup masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksipun itu di persulit untuk masuk, ini enak-enakan nih petugas yang ada di dalam ini mau mengurangin dan menambhin, ini kita viralkan, mohon bntuan dari saudara sekalian untuk memviralkan” salam 02 Prabowo sandi Menang. ALLOHUAKBAR.

Menurut pengakuan RGS, atas perbuatannya didirnya meminta maaf barangkali ada masyrakat yang merasa di rugikan dari ketidak pahaman dirinya.

Baca juga :  Brimob Jaga Kamtibmas, Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Rutin Patroli Dialogis

“Saya berpesen kepada seluruh rakyat indonesia jangan sampai melakukan hal yang serupa agar patuh terhadap hukum jangan mencoba untuk mengunggah video seperti yang saya lakukan, Memang itu video saya, tapi bukan di upolad saya di youtube” aku RGS yang mengaku simpatisan pasangan no 02 Prabowo Sandi ketika di mintai keterangan wartawan.

Dari perkara tindak pidana ini, pelaku telah melanggar pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentqng perubahan terhadap UU no.11 tahun 2008 tentqng ITE dan/ atau pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 UU no.1 Tentang peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman penjara pqling lama 6 tahun, atau denda pqling banyak Rp.2000.000.000,( Dua Milyar Rupiah)

Yadi

Previous Post

Ringankan Warga, Pemkab Lamsel Gelar Pasar Murah

Next Post

Tandatangani MoU, IPDN Kerja Sama dengan Universitas Pramita Indonesia

BeritaTerkait

Ekonomi

Yayasan Baitul Maal BRILiaN Region 9 Luncurkan Program MIGP, Berdayakan Ekonomi Mustahik

2026-01-19
Ekonomi

Dorong Kemandirian Masyarakat, YBM BRILiaN Resmikan Balai Rakyat Indonesia di Sukawening

2026-01-14
Featured

Bupati Sumedang Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,5 Miliar

2026-01-14
Featured

Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Lapas Kelas IIB Ciamis Santuni Puluhan Anak Yatim

2026-01-14
Ekonomi

Pembuka Tahun 2026, YBM BRILiaN Luncurkan Program Family Strengthening di Kabupaten Garut

2026-01-14
Featured

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

2026-01-13
Next Post
Rektor IPDN Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, S.H., S.Sos., M.Si dan Rektor Universitas Pramita Indonesia Dr. H. Hasdanil, M.Si (tengah) berfoto bersama usai menandatangani MoU kerja sama, Rabu (15/5/2019) foto: Dok Humas IPDN

Tandatangani MoU, IPDN Kerja Sama dengan Universitas Pramita Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19

Temui Pelajar SMPN 1 Paseh, Wabup Ingatkan Peran Teknologi dan Media Sosial

2026-01-19

Bupati Tanah Bumbu: Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

2026-01-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC