• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lagi, Polda Jabar Amankan Pembuat Video Ujaran Kebencian Menghina KPPS di Cirebon

Lagi, Polda Jabar Amankan Pembuat Video Ujaran Kebencian Menghina KPPS di Cirebon

cyber by cyber
Mei 15, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kembali mengamankan seorang Pria asal cirebon perekam dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian.melalui akun Facebook, whatsup dan di upload ke youtube.

Sebelumnya, dengan kasus yang sama petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar telah mengamankan seseorang pembuat video yang berkonten adu domba TNI-Polri, dan hoaks HUT PKI, di akun Facebook.

Atas perkara ini, petugas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka RGS, (45). Warga Blok Desa Kejuden Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon beserta barang bukti satu unit Hand Phone merk samsung duos warna hitm, serta akun medsos Facebookmilik pelaku yang berhasil disita

Uraian singkat kejadian berawal pada Sabtu tanggal 20 April 2019 Jam 13.00 Wib Tersangka mendatangi Gor Pamijahan Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon tempat dilaksanakannya rapat rekapitulasi tingkat Kecamatan.

Baca juga :  Wujudkan Sinergitas TNI-POLRI dan Masyarakat untuk diberikan Himbauan Kamtibmas dan Prokes

Kabid Humas Polda Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko dalam konferesi persnya mengatakan, dalam perkara ini Tersangka telah membuat rekaman video sendiri berdurasi 45 detik di upload lewat akun media sosial facebook, berkonten hasutan mengeluarkan kata-kata, “hari ini rapat pleno terbuka perhitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon merasa aneh sekali, rapat pleno ini tertutup masyarakat tidak boleh melihat bahkan para saksipun itu di persulit untuk masuk, ini enak-enakan nih petugas yang ada di dalam ini mau mengurangin dan menambhin, ini kita viralkan, mohon bntuan dari saudara sekalian untuk memviralkan” salam 02 Prabowo sandi Menang. ALLOHUAKBAR.

Menurut pengakuan RGS, atas perbuatannya didirnya meminta maaf barangkali ada masyrakat yang merasa di rugikan dari ketidak pahaman dirinya.

Baca juga :  Sat Samapta Polres Cimahi Patroli Antisipasi C3 Malam Hari

“Saya berpesen kepada seluruh rakyat indonesia jangan sampai melakukan hal yang serupa agar patuh terhadap hukum jangan mencoba untuk mengunggah video seperti yang saya lakukan, Memang itu video saya, tapi bukan di upolad saya di youtube” aku RGS yang mengaku simpatisan pasangan no 02 Prabowo Sandi ketika di mintai keterangan wartawan.

Dari perkara tindak pidana ini, pelaku telah melanggar pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentqng perubahan terhadap UU no.11 tahun 2008 tentqng ITE dan/ atau pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 UU no.1 Tentang peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman penjara pqling lama 6 tahun, atau denda pqling banyak Rp.2000.000.000,( Dua Milyar Rupiah)

Yadi

Previous Post

Ringankan Warga, Pemkab Lamsel Gelar Pasar Murah

Next Post

Tandatangani MoU, IPDN Kerja Sama dengan Universitas Pramita Indonesia

BeritaTerkait

Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Next Post
Rektor IPDN Prof. Dr. H. Murtir Jeddawi, S.H., S.Sos., M.Si dan Rektor Universitas Pramita Indonesia Dr. H. Hasdanil, M.Si (tengah) berfoto bersama usai menandatangani MoU kerja sama, Rabu (15/5/2019) foto: Dok Humas IPDN

Tandatangani MoU, IPDN Kerja Sama dengan Universitas Pramita Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC