• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lagi, Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 12,185 Gram

Lagi, Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 12,185 Gram

cyber by cyber
2019-10-23
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polrestabes Bandung Kembali berhasil mennggagalkan penyelundupan narkotik jenis Methamphetamine /Sabu seberat 12,185 di Bandara Lanud Husain Sastranegarab Bandung.

Kapolda Jabar Irjenpol Drs. Rudi Sufahriadi dalam konferensi persnya mennyampaikan, Pengungkapan kasus nakotik tersebut berkat sinergitas Tim Interdiksi terpàdu Bandarq hussein Sastranegara yang terdiri dari Kantor wilayqh DJBc Jabar, Beacukai Lanud Husen Sastranegara, Imigrasi kelas lA Bandung, dan polrestabes Kota Bandung.

“Sebelumnya polda jabar telah berhasil mengungkap penyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 13Kg” tutur Kapolda kepada wartawan di Mapolda Jabar Rabu (23/10/2019)

Dikatakan Kapolda, kronologis kejadian berawal Sabtu 12 Oktber 2019 pukul13 di Bandara Hussen Sastranegara Bandung berinisial MT, 23 WNI Jakarta barang haram tersebut di sembunyikan di dalam koper Bagasi,

Kemudian, Kapolda menambahkan, Pada hari sabtu tanggal 12 oktober 2019 adanya temuan barang bawaan berupa Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tersangka M.T. dibandara husen satranegara seberat bruto 12 kilo 185 gram.

“Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira Jam 13.30 Wib di parkiran Klinik Pratama Ihsan Medika Jl. Kapitan Raya No. 24 Sukatani Tapos Kota Depok dapat diamankan saksi H” jelasnya

Baca juga :  Pawas Polsek Antapani Membubarkan Pemuda Yang Lagi Nongkrong

Menurutnya barang bukti dari hasil pengungkapan kasus tersebut 1 (satu) buah koper di dalamnya berisi : 8 (delapan) bungkus plastik bening berlakban coklat berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat Bruto 12,2 Kg, 1 (satu) buah handphone merk Samsung, 1 (satu) buah Paspor No. C4766869.Disita dari tersangka I.A. alias A. 1 (satu) buah handphone merk Oppo;1 (satu) buah handphone merk Advan, 2 (dua) buah Paspor masing-masing No. A 9417506 dan No. C4275334; 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dan kartu ATM BCA No. Rek. 1660268321.

Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka M.A, tersangka I.A. dan saksi H. penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut suruhan/perintah dari sdr S. (WNA) (DPO) yang merupakan warga negara Nigeria.

“Modus operandinya membawa koper milik sdr S. (WNA) (DPO) dengan alibi yang berisi baju bermerek dari Cambodia ke Manila Philipina dan di beri upah sebesar 1000 dolar amerika / Rp 14.000.000,” kata dia

Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung beserta Tim dari Bea Cukai melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam terhadap keberadaan sdr S. (WNA) (DPO) menunggu instruksi dan memancing sdr S. (WNA) (DPO) untuk mengambil sabu yang telah diamankan, dan sdr S. (WNA) (DPO) menyatakan akan mengambil barang tersebut pada minggu tanggal 20 oktober 2019 kerumah kontrakan tersangka I.A.

Baca juga :  Aksi Heroik Polisi di Bogor Tolong Nenek Tua yang Kehilangan Uang

“Namun terhitung dari hari jumat tanggal 18 oktober 2019 sdr sdr S. (WNA) (DPO) tidak melakukan komunikasi melalui hp lagi dengan para tsk yang telah diamankan, dan Pada hari minggu tanggal 20 oktober 2019 jam 15.00 wib para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut” Imbuhnya

“Dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” pungkasnya.

Yadi

Previous Post

bank bjb Meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional 2019

Next Post

Kapolda Jabar: Laksanakan Tugas Operasi Zebra Lodaya dengan Baik dan Humanis

BeritaTerkait

Featured

Kapolres Lakukan Pemeriksaan Kesiapan dan Kelayakan Kendaraan Dinas Operasional Polres Bitung

2025-10-07
Ketua Yayasan Bantuan Advokasi Nusantara (YBAN) Kabupaten Ciamis, Rama Pratama Putra, SH.
Featured

Lapas Kelas IIB Ciamis Ciptakan SIMANJA, Rama Pratama: Terobosan Cerdas Permudah Keluarga dan Penjamin Warga Binaan

2025-10-07
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Ciamis Ipan, SH.
Featured

Lapas Kelas IIB Ciamis Ciptakan SIMANJA, Layanan Informasi Bersyarat Anti Pungli via WhatsApp

2025-10-07
Featured

Penampilan Juara LKBB Meriahkan Perayaan HUT TNI Ke-80 di Tanah Bumbu

2025-10-05
Featured

Polres Bitung Beserta Jajaran Berikan Ucapan Selamat HUT TNI Ke-80

2025-10-05
Featured

Peringati HUT Ke-80 TNI, Pemkab Tanah Bumbu Bersama Kodim 1022 Gelar Baksos Pemeriksaan dan Pembagian Kacamata Gratis

2025-10-04
Next Post

Kapolda Jabar: Laksanakan Tugas Operasi Zebra Lodaya dengan Baik dan Humanis

No Result
View All Result

Berita Terkini

Inspektorat Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pengendalian Risiko Kecurangan dan Anti Korupsi

2025-10-07

Kapolres Lakukan Pemeriksaan Kesiapan dan Kelayakan Kendaraan Dinas Operasional Polres Bitung

2025-10-07
Ketua Yayasan Bantuan Advokasi Nusantara (YBAN) Kabupaten Ciamis, Rama Pratama Putra, SH.

Lapas Kelas IIB Ciamis Ciptakan SIMANJA, Rama Pratama: Terobosan Cerdas Permudah Keluarga dan Penjamin Warga Binaan

2025-10-07
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Ciamis Ipan, SH.

Lapas Kelas IIB Ciamis Ciptakan SIMANJA, Layanan Informasi Bersyarat Anti Pungli via WhatsApp

2025-10-07

Gelar Bimtek PSKS, Pemkab Tanbu Berkomitmen Wujudkan Pembangunan yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial

2025-10-07
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC