BANDUNG,-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polrestabes Bandung Kembali berhasil mennggagalkan penyelundupan narkotik jenis Methamphetamine /Sabu seberat 12,185 di Bandara Lanud Husain Sastranegarab Bandung.
Kapolda Jabar Irjenpol Drs. Rudi Sufahriadi dalam konferensi persnya mennyampaikan, Pengungkapan kasus nakotik tersebut berkat sinergitas Tim Interdiksi terpà du Bandarq hussein Sastranegara yang terdiri dari Kantor wilayqh DJBc Jabar, Beacukai Lanud Husen Sastranegara, Imigrasi kelas lA Bandung, dan polrestabes Kota Bandung.
“Sebelumnya polda jabar telah berhasil mengungkap penyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 13Kg” tutur Kapolda kepada wartawan di Mapolda Jabar Rabu (23/10/2019)
Dikatakan Kapolda, kronologis kejadian berawal Sabtu 12 Oktber 2019 pukul13 di Bandara Hussen Sastranegara Bandung berinisial MT, 23 WNI Jakarta barang haram tersebut di sembunyikan di dalam koper Bagasi,
Kemudian, Kapolda menambahkan, Pada hari sabtu tanggal 12 oktober 2019 adanya temuan barang bawaan berupa Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tersangka M.T. dibandara husen satranegara seberat bruto 12 kilo 185 gram.
“Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira Jam 13.30 Wib di parkiran Klinik Pratama Ihsan Medika Jl. Kapitan Raya No. 24 Sukatani Tapos Kota Depok dapat diamankan saksi H” jelasnya
Menurutnya barang bukti dari hasil pengungkapan kasus tersebut 1 (satu) buah koper di dalamnya berisi : 8 (delapan) bungkus plastik bening berlakban coklat berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat Bruto 12,2 Kg, 1 (satu) buah handphone merk Samsung, 1 (satu) buah Paspor No. C4766869.Disita dari tersangka I.A. alias A. 1 (satu) buah handphone merk Oppo;1 (satu) buah handphone merk Advan, 2 (dua) buah Paspor masing-masing No. A 9417506 dan No. C4275334; 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dan kartu ATM BCA No. Rek. 1660268321.
Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka M.A, tersangka I.A. dan saksi H. penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut suruhan/perintah dari sdr S. (WNA) (DPO) yang merupakan warga negara Nigeria.
“Modus operandinya membawa koper milik sdr S. (WNA) (DPO) dengan alibi yang berisi baju bermerek dari Cambodia ke Manila Philipina dan di beri upah sebesar 1000 dolar amerika / Rp 14.000.000,” kata dia
Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung beserta Tim dari Bea Cukai melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam terhadap keberadaan sdr S. (WNA) (DPO) menunggu instruksi dan memancing sdr S. (WNA) (DPO) untuk mengambil sabu yang telah diamankan, dan sdr S. (WNA) (DPO) menyatakan akan mengambil barang tersebut pada minggu tanggal 20 oktober 2019 kerumah kontrakan tersangka I.A.
“Namun terhitung dari hari jumat tanggal 18 oktober 2019 sdr sdr S. (WNA) (DPO) tidak melakukan komunikasi melalui hp lagi dengan para tsk yang telah diamankan, dan Pada hari minggu tanggal 20 oktober 2019 jam 15.00 wib para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut” Imbuhnya
“Dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” pungkasnya.
Yadi