• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Lagi, Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 12,185 Gram

Lagi, Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 12,185 Gram

cyber by cyber
Oktober 23, 2019
in Hukum, Regional, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polrestabes Bandung Kembali berhasil mennggagalkan penyelundupan narkotik jenis Methamphetamine /Sabu seberat 12,185 di Bandara Lanud Husain Sastranegarab Bandung.

Kapolda Jabar Irjenpol Drs. Rudi Sufahriadi dalam konferensi persnya mennyampaikan, Pengungkapan kasus nakotik tersebut berkat sinergitas Tim Interdiksi terpàdu Bandarq hussein Sastranegara yang terdiri dari Kantor wilayqh DJBc Jabar, Beacukai Lanud Husen Sastranegara, Imigrasi kelas lA Bandung, dan polrestabes Kota Bandung.

“Sebelumnya polda jabar telah berhasil mengungkap penyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 13Kg” tutur Kapolda kepada wartawan di Mapolda Jabar Rabu (23/10/2019)

Dikatakan Kapolda, kronologis kejadian berawal Sabtu 12 Oktber 2019 pukul13 di Bandara Hussen Sastranegara Bandung berinisial MT, 23 WNI Jakarta barang haram tersebut di sembunyikan di dalam koper Bagasi,

Kemudian, Kapolda menambahkan, Pada hari sabtu tanggal 12 oktober 2019 adanya temuan barang bawaan berupa Narkotika jenis sabu yang dibawa oleh tersangka M.T. dibandara husen satranegara seberat bruto 12 kilo 185 gram.

“Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira Jam 13.30 Wib di parkiran Klinik Pratama Ihsan Medika Jl. Kapitan Raya No. 24 Sukatani Tapos Kota Depok dapat diamankan saksi H” jelasnya

Baca juga :  Samsat Jabar Segera Luncurkan Program Pengesahan STNK di Polsek

Menurutnya barang bukti dari hasil pengungkapan kasus tersebut 1 (satu) buah koper di dalamnya berisi : 8 (delapan) bungkus plastik bening berlakban coklat berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat Bruto 12,2 Kg, 1 (satu) buah handphone merk Samsung, 1 (satu) buah Paspor No. C4766869.Disita dari tersangka I.A. alias A. 1 (satu) buah handphone merk Oppo;1 (satu) buah handphone merk Advan, 2 (dua) buah Paspor masing-masing No. A 9417506 dan No. C4275334; 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA dan kartu ATM BCA No. Rek. 1660268321.

Sementara itu, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka M.A, tersangka I.A. dan saksi H. penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut suruhan/perintah dari sdr S. (WNA) (DPO) yang merupakan warga negara Nigeria.

“Modus operandinya membawa koper milik sdr S. (WNA) (DPO) dengan alibi yang berisi baju bermerek dari Cambodia ke Manila Philipina dan di beri upah sebesar 1000 dolar amerika / Rp 14.000.000,” kata dia

Selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung beserta Tim dari Bea Cukai melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam terhadap keberadaan sdr S. (WNA) (DPO) menunggu instruksi dan memancing sdr S. (WNA) (DPO) untuk mengambil sabu yang telah diamankan, dan sdr S. (WNA) (DPO) menyatakan akan mengambil barang tersebut pada minggu tanggal 20 oktober 2019 kerumah kontrakan tersangka I.A.

Baca juga :  Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Ingatkan Warga Binaan Terus Jaga Kamtibmas

“Namun terhitung dari hari jumat tanggal 18 oktober 2019 sdr sdr S. (WNA) (DPO) tidak melakukan komunikasi melalui hp lagi dengan para tsk yang telah diamankan, dan Pada hari minggu tanggal 20 oktober 2019 jam 15.00 wib para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut” Imbuhnya

“Dalam perkara ini pelaku telah melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) UURI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” pungkasnya.

Yadi

Previous Post

bank bjb Meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional 2019

Next Post

Kapolda Jabar: Laksanakan Tugas Operasi Zebra Lodaya dengan Baik dan Humanis

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Regional

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Next Post

Kapolda Jabar: Laksanakan Tugas Operasi Zebra Lodaya dengan Baik dan Humanis

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC