CIAMIS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait proses penulisan novel The Advokat karya warga binaan H. Ijudin.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa H. Ijudin menulis novel tersebut dengan menggunakan perangkat elektronik, seperti laptop maupun telepon seluler (HP). Namun, pihak Lapas Kelas IIB Ciamis menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Staf Pengamanan Lapas Kelas IIB Ciamis, Ruly, mengatakan H. Ijudin tidak menggunakan laptop maupun HP selama proses penulisan novel.
“Yang tersebar di media sosial bahwa H. Ijudin membuat buku The Advokat menggunakan laptop ataupun HP itu tidak benar,” ujar Ruly, Rabu (30/9/2026).
Menurut Ruly, novel tersebut ditulis secara manual menggunakan tangan. Proses penulisan dilakukan secara bertahap dan rutin selama kurang lebih tiga bulan.
H. Ijudin, kata dia, menulis naskah sedikit demi sedikit setiap hari. Dengan ketekunan dan kesabaran, tulisan yang dikerjakan secara manual tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah naskah novel utuh.
“H. Ijudin dengan sabar menulis setiap hari selama tiga bulan. Dari proses itulah kemudian menghasilkan buku novel yang berjudul The Advokat,” katanya.
Ruly juga menegaskan bahwa Lapas Kelas IIB Ciamis tidak pernah memberikan fasilitas berupa laptop maupun HP kepada H. Ijudin untuk digunakan dalam proses penulisan novel.
“Pihak Lapas tidak pernah memfasilitasi H. Ijudin untuk menulis novel dengan menggunakan laptop atau HP,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak Lapas untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial sekaligus memberikan gambaran mengenai proses lahirnya karya tersebut.
Menurut Ruly, proses kreatif H. Ijudin menunjukkan bahwa keterbatasan fasilitas bukan menjadi penghalang bagi warga binaan untuk tetap berkarya. Dengan menulis secara manual dan dilakukan secara konsisten, H. Ijudin mampu menyelesaikan sebuah karya yang kemudian dibukukan menjadi novel The Advokat.
Novel tersebut menjadi salah satu karya yang lahir selama H. Ijudin menjalani masa pembinaan di Lapas Ciamis. Setiap bagian naskah dikerjakan secara bertahap hingga akhirnya menjadi sebuah karya utuh.
Pihak Lapas Kelas IIB Ciamis kembali menekankan bahwa tidak terdapat penggunaan laptop maupun HP yang difasilitasi Lapas dalam proses penulisan novel tersebut.
Ruly berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai proses kreatif H. Ijudin. Ia juga mengingatkan agar informasi yang beredar di media sosial terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum disebarluaskan.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan pihak Lapas, novel The Advokat ditulis H. Ijudin secara manual menggunakan tangan selama sekitar tiga bulan. Karya tersebut lahir dari ketekunan dan konsistensi seorang warga binaan yang setiap hari meluangkan waktu untuk menulis hingga berhasil menyelesaikan sebuah novel.












