CIMAHI,– Menindaklanjuti proses sebelumnya yang terjadi di Rumah Restoretive Justice kota Cimahi Selasa (4/10/2022) lalu, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) yang terdiri dari Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas Situmeang, S.H., Kaddapi Pane, S.H., dan Rahelia, S.H menghadiri Penetapan Penyelesaian Perkara antara tersangka R A dan pelapor SH yang di Polsek Cimahi.
Dalam agenda tersebut hadir juga Kapolsek Cimahi dan jajaran Kajari Cimahi, Penasihat Hukum Pelapor dan prinsipalnya, Dewan Suro LSM Korek Toto Sulaiman beserta jajaran, wakil dari beberapa tokoh masyarakat serta beberapa awak media.
Dalam agenda tersebut, Kajari Cimahi membacakan Surat ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang pada pokoknya menetapkan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dengan nama tersangka RA.
Setelah membacakan pentetapan, kemudian prosesi berikutnya adalah melepaskan rompi tahanan tersangka dan mengembalikan tersangka kepada keluarganya.
Keluarga yang juga ada di lokasi menyambut RA dengan penuh rasa bersyukur.
Disamping itu selain membacakan Penetapan Penyelesaian Perkara, Kajari Cimahi juga memberikan nasihat-nasihat kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk memikirkan kembali segala perbuatan karena pasti ada konsekuensinya.
Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. selaku Ketua LBH Korek bersyukur persoalan ini telah selesai dengan metode RJ.
“Ini yang kesekian kalinya kami menyelesaikan persoalan dengan damai, Advokat yang baik itu adalah yang gemar mendamaikan,” ungkap MDP, sapaan karibnya. (Shinto)