JAKARTA, – Sejarah masyarakat Bugis Pagatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendapat pengakuan di tingkat nasional. Melalui usulan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Lontara Pagatan resmi ditetapkan sebagai salah satu warisan dokumenter dalam Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026, Kamis (24/09/2026).
Penetapan tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melestarikan sekaligus memperkenalkan warisan dokumenter daerah yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan.
Lontara Pagatan ditetapkan bersama 10 warisan dokumenter lainnya sebagai bagian dari 11 warisan dokumenter yang masuk dalam IKON 2026.
Bagi Kabupaten Tanah Bumbu, penetapan tersebut menjadi pengakuan terhadap nilai sejarah yang tersimpan dalam Lontara Pagatan. Naskah tersebut merekam perjalanan masyarakat Bugis yang kemudian berkembang dan menjadi bagian penting dari sejarah Pagatan.
Pengusulan Lontara Pagatan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu. Sebelum ditetapkan sebagai bagian dari IKON 2026, naskah tersebut terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan penilaian.
Keberadaan Lontara Pagatan dinilai penting karena catatan yang tersimpan di dalamnya memberikan gambaran mengenai perjalanan masyarakat Bugis di Pagatan serta berbagai peristiwa yang berkaitan dengan perkembangan kehidupan masyarakat pada masa lalu.
Naskah tersebut menjadi salah satu sumber dokumenter yang dapat digunakan untuk melihat kehidupan masyarakat dari catatan yang diwariskan lintas generasi.
Dengan ditetapkannya Lontara Pagatan sebagai IKON 2026, ruang untuk memperkenalkan naskah tersebut kepada masyarakat juga semakin terbuka. Lontara Pagatan tidak hanya dipertahankan sebagai koleksi, tetapi juga dapat terus dikaji dan dimanfaatkan untuk memperkaya pengetahuan mengenai sejarah, budaya, serta perjalanan masyarakat Tanah Bumbu.
Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pengelolaan Naskah Kuno
Pengakuan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam melestarikan naskah daerah juga diperkuat dengan diraihnya Penghargaan Pengelolaan Naskah Kuno Terbaik Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu untuk kategori dinas perpustakaan kabupaten/kota.
Pada tahun ini, Tanah Bumbu menjadi salah satu dari tiga kabupaten/kota yang menerima penghargaan tersebut.
Dua capaian tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan yang sama. Hal itu sekaligus menunjukkan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, baik dalam proses pengusulan warisan dokumenter daerah maupun pengelolaan dan pelestarian naskah kuno.
Bagi Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, pengakuan terhadap Lontara Pagatan tidak dapat dilepaskan dari tradisi literasi yang telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Tanah Bumbu sejak masa lalu.
Menurutnya, tradisi membaca, menulis, dan mencatat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan turut meninggalkan berbagai catatan penting mengenai perjalanan sejarah daerah.
“Tradisi baca, tulis, dan mencatat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita. Salah satunya Lontara Pagatan, yang telah merekam sejarah masyarakat Bugis dan berbagai peristiwa Kerajaan Pagatan. Hari ini, Lontara tersebut mendapat pengakuan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 dari Perpustakaan Nasional RI,” kata Andi Rudi Latif.
Penetapan Lontara Pagatan sebagai bagian dari IKON 2026 menjadi momentum bagi Tanah Bumbu untuk terus memperkuat upaya pelestarian warisan dokumenter daerah.
Selain menjaga keberadaan fisik naskah, pelestarian juga membuka peluang bagi generasi berikutnya untuk mempelajari catatan sejarah yang diwariskan masyarakat terdahulu.
Dengan masuknya Lontara Pagatan dalam Ingatan Kolektif Nasional, warisan sejarah masyarakat Bugis Pagatan kini memperoleh ruang pengakuan yang lebih luas sekaligus menjadi bagian dari khazanah dokumenter nasional. (Ag)












