• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sikap DPP Bara JP Soal PHPU 01/2026: Hormati Putusan Final MK, Jaga Kepastian Hukum!

Sikap DPP Bara JP Soal PHPU 01/2026: Hormati Putusan Final MK, Jaga Kepastian Hukum!

red cyber by red cyber
September 25, 2026
in Nasional
0
Pengurus DPP BaraJP, Jonny Sirait (Wasekjen), Yogie T. Wardana (Waketum), Manampin Siregar (Waketum) dan Franly Seption (Bidang Hukum DPP BaraJP) saat menggelar konferensi pers terkait Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Pengurus DPP BaraJP, Jonny Sirait (Wasekjen), Yogie T. Wardana (Waketum), Manampin Siregar (Waketum) dan Franly Seption (Bidang Hukum DPP BaraJP) saat menggelar konferensi pers terkait Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPP BaraJP) mengambil sikap terhadap Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam konferensi pers di Kedai Lampoh, Kemang, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026), Ketua Umum BaraJP, Willem Frans Ansanay yang berhalangan hadir melalui Sekjen DPP BaraJP, Boy Nababan mengatakan, relawan BaraJP penting untuk memberikan pandangan atas munculnya kembali Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Permohonan PHPU harus dilihat tidak hanya sebagai persoalan mengenai satu permohonan baru,” kata Boy Nababan, didampingi pengurus DPP BaraJP seperti Jonny Sirait (Wasekjen), Yogie T. Wardana (Waketum), Manampin Siregar (Waketum) dan Franly Seption (Bidang Hukum DPP BaraJP).

Boy melanjutkan, Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus juga dilihat sebagai persoalan yang menyentuh makna finalitas putusan Mahkamah Konstitusi dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Pada 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” katanya.

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian pemeriksaan, jawaban para pihak, keterangan bawaslu, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pembuktian.

Fakta tersebut, imbuh Boy Nababan, penting karena memperlihatkan bahwa PHPU bukanlah proses administratif yang sekadar memeriksa dokumen hasil penghitungan suara.

“Dalam perkara tersebut, Mahkamah memeriksa berbagai persoalan yang didalilkan para Pemohon, termasuk persoalan independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, bantuan sosial, mobilisasi atau netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, serta penggunaan Sirekap,” terangnya.

Karena itu, kata Boy, ketika persoalan yang berkaitan dengan Pemilu Presiden 2024 kembali ditempatkan di hadapan Mahkamah melalui Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terdapat satu pertanyaan konstitusional yang menurutnya harus dijawab terlebih dahulu.

“Pertanyaanya adalah, apakah sesuatu yang telah diperiksa dan telah diputus secara final oleh MK masih dapat diperlakukan seolah-olah belum pernah selesai diperiksa? Pertanyaan ini membawa kita kepada makna sesungguhnya dari final and binding,” kata Boy.

Ia melanjutkan, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Dalam konteks PHPU, finalitas bukan sekadar keterangan bahwa tidak ada lagi tingkat peradilan di atas Mahkamah Konstitusi. Final, tutur Boy, adalah sebuah konsep tentang berakhirnya pemeriksaan dan di balik konsep tersebut terdapat sesuatu yang jauh lebih fundamental: kepercayaan.

“Kita harus percaya kepada Mahkamah Konstitusi. Ketika sebuah perkara telah dibawa ke hadapan Mahkamah dan telah melalui seluruh rangkaian pemeriksaan, kita harus percaya bahwa perkara tersebut telah diperiksa secara menyeluruh,” ujar Boy.

“Dalil telah didengar, jawaban telah diperiksa, bukti telah dinilai, saksi telah diperiksa, ahli telah didengar, fakta telah diuji, norma hukum telah ditafsirkan, hubungan antara fakta dan hukum telah dipertimbangkan,” tambahnya.

Dengan kata lain, masih kata Boy Nababan, perkara telah diperiksa dari A sampai Z. Kepercayaan tersebut bukan sekadar sikap moral, ia merupakan konsekuensi logis dari desain konstitusional yang memberikan kepada Mahkamah kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

Baca juga :  Sebanyak 1.994 Muda Praja Angkatan XXIX Dilantik, Ini Pesan Wapres RI

“Sebab, untuk apa konstitusi memberikan sifat final kepada putusan Mahkamah jika kita tidak mempercayai bahwa Mahkamah telah menyelesaikan pemeriksaannya secara utuh? Karena itu, finalitas harus dipahami sebagai sebuah kepercayaan institusional terhadap proses peradilan,” jelas Boy.

Menurutnya, ketika MK telah menjatuhkan putusan final, maka semua harus percaya bahwa proses pencarian keadilan melalui forum tersebut telah selesai.

“Dan apabila proses pencarian keadilan telah selesai, maka putusan itu harus ditempatkan sebagai tempat di mana keadilan telah ditemukan melalui proses peradilan. Inilah yang menurut Relawan Bara JP merupakan makna filosofis dari final and binding. Final bukan sekadar bahwa tidak tersedia upaya hukum. Final berarti perkara telah selesai diperiksa. Binding bukan sekadar bahwa putusan harus dilaksanakan. Binding berarti hasil pemeriksaan tersebut harus dihormati sebagai putusan hukum yang mengikat,” urai Boy Nababan.

Finalitas Tidak Boleh Menjadi Formalitas

Lebih jauh dirinya menyebutkan, persoalan yang harus menjadi perhatian adalah jangan sampai perbedaan nomor perkara, perubahan konstruksi permohonan, atau perubahan cara merumuskan petitum secara otomatis dianggap mampu menghapus finalitas putusan sebelumnya.

“Hukum tidak boleh hanya melihat bentuk permohonan, tetapi harus melihat substansi persoalan yang hendak diperiksa. Sebab jika setiap perkara yang telah diputus final dapat diajukan kembali hanya dengan mengubah konstruksi permohonannya, maka finalitas akan menjadi sesuatu yang sangat mudah ditembus,” ungkap Boy.

Secara tegas, Boy menyebut perkara yang sama dapat dikemas dengan nama berbeda. Persoalan yang sama dapat dirumuskan dengan konstruksi berbeda. Kemudian diajukan kembali.

“Jika pola tersebut diterima, maka pertanyaan yang muncul adalah: kapan sebenarnya sebuah perkara selesai? Hari ini perkara pertama dapat dibuka kembali. Besok perkara kedua, lusa perkara ketiga. Pada akhirnya, tidak ada lagi kepastian mengenai titik akhir suatu perkara. Dan apabila itu terjadi, yang terancam bukan hanya finalitas satu putusan, melainkan kewibawaan putusan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan. Hal ini lah yang harus menjadi perhatian Mahkamah,” paparnya.

Bahaya Preseden

Menurutnya, apabila permohonan yang secara substansial membuka kembali persoalan yang telah diperiksa dan diputus dapat diterima, maka akan terbentuk sebuah preseden bahwa perkara yang telah final dapat kembali diajukan sepanjang ditemukan cara baru untuk membungkusnya.

“Preseden semacam itu berpotensi menjadi pola. Jika satu pihak dapat melakukannya, pihak lain akan mempunyai alasan untuk melakukan hal yang sama. Dan ketika pola tersebut berkembang, final and binding tidak lagi menjadi titik akhir pemeriksaan, tetapi berubah menjadi sekadar titik antara sebelum perkara diajukan kembali,” papar Boy.

“Ini bukan persoalan kecil. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang menjadi Pemohon atau siapa yang menjadi Pihak Terkait. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar mempunyai titik akhir,” sambungnya.

Dimensi Politik dan Konstitusional

BaraJP menilai, permasalahan ini juga mempunyai dimensi politik, tetapi harus dipahami dalam kerangka konstitusional, bukan sebagai keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu.

Baca juga :  Pengadaan Terjerat Indikasi Kecurangan, Ruas PPK 1.5 Jatim Tersandung Sentimen Keselamatan Jalan

“Pemilu merupakan mekanisme konstitusional untuk membentuk legitimasi pemerintahan. Karena itu, hasil pemilu pada akhirnya membutuhkan kepastian. Kontestasi politik memang harus diberikan ruang selama proses demokrasi dan proses hukum masih berlangsung. Tetapi demokrasi juga membutuhkan titik akhir,” beber Boy.

“Tidak mungkin sebuah negara menjalankan pemerintahan dalam keadaan hasil pemilu terus-menerus diposisikan sebagai sesuatu yang belum selesai. Karena itu, finalitas putusan PHPU mempunyai fungsi politik-konstitusional yang sangat penting: mengakhiri kontestasi melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

Boy menambahkan, di sinilah Mahkamah Konstitusi mempunyai posisi yang sangat strategis, yang mana MK bukan hanya memutus siapa yang benar dalam suatu perkara, namun juga memastikan bahwa ketika proses hukum telah selesai, negara dapat bergerak dengan kepastian.

“Maka, menjaga finalitas putusan bukanlah tindakan politik untuk memenangkan atau mengalahkan pihak tertentu,” katanya, seraya menyebutkan, menjaga finalitas adalah menjaga konstitusi.

Hak Mencari Keadilan dan Batasnya

Menurut Boy Nababan, Relawan Bara JP tentu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum. Tetapi hak mencari keadilan juga berjalan dalam sistem hukum yang mempunyai batas.

“Konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah. Undang-undang menentukan mekanisme. Hukum acara menentukan bagaimana permohonan harus diajukan dan diperiksa. Dan ketika proses tersebut telah menghasilkan putusan final, maka sistem hukum membutuhkan penghormatan terhadap hasil akhirnya. Karena itu, tidak boleh terjadi keadaan di mana hak untuk mencari keadilan berubah menjadi hak untuk membuka perkara tanpa batas. Sebab kalau demikian, maka finalitas tidak lagi mempunyai fungsi,” paparnya.

Lantas, Boy Nababan membacakan sikap Relawan Bara JP atas Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yakni sebagai berikut:

Sikap Relawan BARA JP

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Relawan BARA JP menyampaikan pandangan sebagai berikut:

  1. Mahkamah Konstitusi harus menjaga finalitas Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bagian dari amanat Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
  2. Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus diperiksa secara ketat berdasarkan objek, kedudukan hukum, kewenangan Mahkamah, serta seluruh ketentuan mekanisme PHPU yang berlaku.
  3. Mahkamah perlu menilai secara substantif apakah persoalan yang diajukan benar-benar merupakan persoalan baru yang berada dalam koridor PHPU, atau pada hakikatnya merupakan upaya untuk membuka kembali persoalan yang telah diperiksa dan diputus dalam PHPU sebelumnya.
  4. Apabila ternyata permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan konstitusional dan mekanisme PHPU, atau pada substansinya merupakan upaya membuka kembali perkara yang telah memperoleh putusan final, maka Mahkamah patut tidak menerima dan/atau menolak permohonan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
  5. Relawan BARA JP mendukung Mahkamah Konstitusi untuk berdiri teguh menjaga finalitas putusannya, karena finalitas merupakan bagian dari kepastian hukum, kewibawaan kekuasaan kehakiman, dan amanat konstitusi.

Menutup konferensi pers, usai membacakannya, Boy menunjukan petikan Sikap Relawan Bara JP yang ditulis pada sebuah kertas. Terlihat surat tersebut ditandatangani Ketum Willem Fran Ansanay dan Sekjen Boy Nababab. ***

Previous Post

BaraJP Bogor Raya Bantu 6 Siswa yang Ijazahnya Tertahan Sekolah Lewat Lapor Mas Wapres

Next Post

Lontara Pagatan Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional 2026, Bupati Tanah Bumbu: Rekam Sejarah Masyarakat Bugis

BeritaTerkait

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BaraJP, Boy Nababan, didampingi Wasekjen DPP BaraJP Jonny Sirait, Wakil Ketua Umum Yoghie Try Wardhana, dan sejumlah pengurus dan BaraJP lainnya usai menyerahkan Amicus Curiae ke MK
Featured

Soroti Finalitas Putusan dan Kepastian Hukum, BaraJP Serahkan Amicus Curiae ke MK

September 28, 2026
Featured

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

September 22, 2026
Featured

Bahaya Judol dan Pinjol Pesan Penting dalam Film Layar Lebar “Menang Untuk Kalah”

September 20, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai usai mengumungkan bahwa Kementerian HAM telah memecahkan rekor dunia Guinness Book of Records
Featured

PPSDM KemenHAM Sukses Pecahkan Rekor Guinness World Records

Agustus 21, 2026
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai usai mengumungkan bahwa Kementerian HAM telah memecahkan rekor dunia Guinness Book of Records
Featured

Di Kampus IPDN Jatinangor, Pigai Umumkan MenHAM Telah Pecahkan Rekor Dunia

Agustus 21, 2026
Next Post

Lontara Pagatan Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional 2026, Bupati Tanah Bumbu: Rekam Sejarah Masyarakat Bugis

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC