BANDUNG, –Polemik tentang simpang siur nya berita terkait pungutan liar sebesar Rp. 400.000,- diacara Penyuluhan Hukum “Program Jaksa Garda Desa” Atau disingkat JAGA DESA yang dilaksanakan, Selasa (6/5/2025) di Rest Area Pasir Jambu – Kabupaten Bandung yang menghadirkan narasumber dari Penkum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut dihadiri 22 Kepala Desa, serta Perangkat Desa.
Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E, S.H angkat bicara, terus terang kami sangat prihatin atas informasi, dan pemberitaan yang muncul kemarin bahwa adanya dugaan pungli dalam acara tersebut,
“Kami mendapatkan laporan adanya pemberitaan di media via wass app pada tanggal 06/05/2025. Namun, pemberitaan tersebut sudah di takedown hingga tidak muncul lagi namun kami masing pegang copy narasinya,”ujar Yunan, Jumat (9/5/2025) dalam keteranganya melalui what up.
Lanjut Yunan, tak berselang lama muncul pemberitaan klarifikasi dari media lain dari Kejari Kabupaten Bandung bahwa tidak ada pungli dalam acara tersebut.
“Agar tidak timbul fitnah, dan terang benderang maka dengan ini kami meminta Assisten Pengawasan Kejati Jawa Barat agar segara turun ke lapangan,”pinta Yunan.
“Kami sangat mendukung Institusi Kejaksaan Agung RI, yang saat ini tengah di percaya oleh masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, jangan sampai tercoreng marwah Kejaksaan Agung RI, oleh hal-hal yang seperti itu, dan hasil pemeriksaan nya agar dapat diumumkan ke publik agar transparan, dan tidak ada pihak-pihak yang merasa di fitnah, “tambah Yunan. **