• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, November 5, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mantan Capim KPK Desak Hakim Vonis Hukuman Berat Koruptor RTH Kota Bandung

Mantan Capim KPK Desak Hakim Vonis Hukuman Berat Koruptor RTH Kota Bandung

cyber by cyber
Agustus 7, 2020
in Featured, Hukum
0
Koordinator GGMH Torkis Parlaungan Siregar saat berdemo di depan Kantor PN Tipikor Bandung, Rabu (05/08/2020). Foto: DRY

Koordinator GGMH Torkis Parlaungan Siregar saat berdemo di depan Kantor PN Tipikor Bandung, Rabu (05/08/2020). Foto: DRY

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Koordinator Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Torkis Parlaungan Siregar, mendesak diberlakukannya hukuman berat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2020 bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013.

Mantan Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023 tersebut, mengancam akan menerjunkan massa lebih besar jika majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriadi SH MH, memutus perkara tidak sesuai Perma 01/2020.

“Jika vonis para terdakwa tidak sesuai Perma, GGMH akan melakukan aksi lebih besar ke Jakarta,” ancam Torkis, Jumat (07/08/2020).

Diutarakan, dengan adanya aturan baru (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), majelis hakim dapat menghindari disparitas putusan perkara korupsi.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Sambang dan Silaturahmi

“Dalam aturan ini sudah jelas vonis-nya. Kita mendesak hakim memutuskan sesuai Perma tersebut, mengingat uang yang dikorupsi sampai Rp 69,6 miliar,” imbuh Torkis.

Berdasarkan (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ada lima kategori kerugian negara (dalam Pasal 6). Pertama, kategori paling berat nilai kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Selanjutnya yang kedua, kategori berat nilai kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar. Ketiga, kategori sedang nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar. Keempat, kategori ringan nilai kerugian negara Rp 200 sampai Rp 1 miliar dan kelima kategori ringan nilai kerugian Rp 200 juta.

“Kalau melihat Perma tersebut maka terdakwa korupsi RTH Kota Bandung ini masuk ke kategori berat karena nilai kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar. Mereka harus dihukum berat 13 sampai 16 tahun,” jelas Torkis.

Baca juga :  Polsek Kiaracondong Giat Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin dan Bagikan Masker

Diingatkannya, majelis hakim harus menghindari upaya suap dan intervensi pihak mana-pun yang berupaya meringankan hukuman para terdakwa.

“Saya ingatkan juga kepada para hakim berhentilah melakukan praktik suap, ingat Pengadilan Tipikor Bandung telah diciderai oleh adanya kasus suap hakim,” tandas Torkis.  

Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 69,6 miliar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyeret empat orang menjadi ‘pesakitan’. Masing-masing, mantan Kepala DPKAD Herry Nurhayat, mantan Anggota DPRD Kadar Slamet, mantan Anggota DPRD Tomtom Dobul Qomar dan makelar tanah Dadang Suganda alias Demang. (Dud)

Previous Post

Pasien Positif Corona yang Dirawat di Sumedang Sebanyak 16 Orang

Next Post

Dewan Minta Penyunat Bansos Ditindak Tegas

BeritaTerkait

Ekonomi

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026
Featured

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026
Featured

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Featured

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026
Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Next Post

Dewan Minta Penyunat Bansos Ditindak Tegas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC