JAKARTA, — Bareskrim Polri menangkap 10 buronan yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan atau penggelapan dalam kurun waktu September-Oktober 2021.
Rinciannya, tiga tersangka terlibat kasus TPPO, satu tersangka terlibat kasus penipuan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 208 miliar, dan lima tersangka terlibat kasus penipuan/pemalsuan surat. (TAG: Dadang Suganda)
Selain itu, ada satu tersangka yang terlibat kasus penipuan calon jemaah umrah dengan korban 2.705 orang. (TAG: Dadang Suganda)
“Tim menangkap 10 orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat diminta konfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Andi menjelaskan, waktu kejadian perkara para tersangka melakukan tindak pidana yaitu pada 2011-2020.
Tiga orang yang terlibat TPPO, yaitu Mahzum Nasser, Tati, dan Yunan. Mahzum ditangkap di Gunung Putri, Bogor, 16 September 2021.
Kemudian Tati ditangkap di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, 29 September 2021, dan Yunan ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, 8 Oktober 2021.
Kemudian, tersangka penipuan calon jemaah umrah adalah M Akbarudin. Ia ditangkap di kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021.
Berikutnya, lima tersangka kasus penipuan/pemalsuan surat adalah Dadang Firdaus, Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi.
Dadang dan Boy ditangkap di Jambi, 28 September 2021, sementara Levhinsone, Andianto, dan Surono ditangkap di Jambi, 29 September 2021.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yang terlibat tindak pidana keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan adalah Burhanuddin. Ia ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, 5 Oktober 2021. **