• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mediasi di Polres Subang, BPN Nyatakan HGU PTPN Telah Habis Masa Berlaku

Mediasi di Polres Subang, BPN Nyatakan HGU PTPN Telah Habis Masa Berlaku

cyber by cyber
November 30, 2023
in Featured, Hukum
0
Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih yang juga merupakan kuasa hukum dari para ahli waris Faber melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII, BPN Kabupaten Subang dan Pemda Subang, di aula Polres Subang

Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih yang juga merupakan kuasa hukum dari para ahli waris Faber melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII, BPN Kabupaten Subang dan Pemda Subang, di aula Polres Subang. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUBANG,– Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih yang juga merupakan kuasa hukum dari para ahli waris Faber melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII, BPN Kabupaten Subang dan Pemda Subang, di aula Polres Subang.

Pertemuan yang difasilitasi Polres Subang, Kamis, 30 November 2023 itu merupakan upaya Polres Subang untuk memediasi para pihak atas adanya dugaan peristiwa pengrusakan posko atau dugaan pencurian plang yang dibangun dan dipasang oleh kuasa hukum para ahli waris Faber diatas objek hak ahli waris Faber pada Selasa 28 November 2023.

Dalam kesempatan tersebut, pihak polres yang diwakili oleh Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna menyampaikan, pada prinsipnya Polres Subang memiliki kepentingan untuk menjaga kamtibmas Kabupaten Subang agar tetap kondusif.

Dan dalam kesempatan tersebut, Kompol Endar Supriyatna mempersilahkan kepada para pihak agar menyampaikan apa yang menjadi pokok permasalahan serta berharap agar permasalahan yang sedang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah.

Sementara Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih yang juga merupakan Kuasa Hukum para ahli waris Faber dalam rangka memperjuangkan hak ahli waris telah melakukan pembangunan posko dan pemasangan plang yang pada hakikatnya merupakan suatu pemberitahuan bahwa objek tersebut hak dari para ahli waris Faber.

Baca juga :  Jaga Ketahanan Pangan, Tanah Milik TNI AD Ditanami Jagung

“Namun posko yang dibangun diatas objek tersebut diduga telah dirusak dan plang yang sudah dipasang diduga dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Di tempat sama, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. menyampaikan bahwa ahli waris Faber memiliki alas hak yang jelas menurut hukum yaitu sebagaimana amar penetapan Nomor : 05/Pdt.P/1998/PN.Sbg. tertanggal 14 Maret 1998 yang pada pokoknya menyatakan:

Secara hukum bahwa tanah-tanah Hak Milik Eigendom Verponding Nomor.955, Nomor.958, Nomor.362, Nomor.344 dan Nomor.16, atas nama: WL. Samoel De Meyyer Bin Van Faber almarhum, yang terletak di Desa Sukamandi, Desa Cicadas, Desa Cikujang, Kecamatan Segalaherang dan Desa Ciater, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Dt.II Subang, adalah merupakan barang peninggalan almarhum WL. Samoel De Meyyer Bin Van Faber dan para pemohon sebagai Ahli Waris yang berhak atas barang peninggalan tersebut.                                                       

“Penetapan tersebut merupakan produk yudikatif dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap berkaitan dengan pembatalan penetapan tersebut. Oleh karenanya berdasarkan asas hukum “res judicata pro veritate habetur” yang artinya setiap putusan hakim (baik dalam bentuk putusan atau penetapan) haruslah dianggap benar dan harus dilaksanakan maka penetapan tersebut sah dan berkekuatan hukum dan harus dilaksanakan,” ungkap Musa Darwin Pane, yang merupakan kuasa hukum para ahli waris Faber.

Baca juga :  Tekan Penyebaran Covid 19, Brimob Jabar Bareng Satwil Gencar Ops Yustisi

Pada saat pihak PTPN diberi kesempatan untuk menjelaskan, tidak ada satupun alas hak yang dapat disampaikan pihak PTPN, bahkan hanya menanyakan kepada Pihak BPN Subang bahwa pernah ada HGU PTPN diatas objek tersebut.

Dalam kesempatan tersebut juga, pihak BPN Kabupaten Subang menyampaikan keterangan bahwa HGU PTPN VIII sudah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2002 (11 tahun yang lalu, sampai sekarang tidak ada perpanjangan).

Atas hal tersebut, Dahman Sinaga, S.H. menyampaikan, keterangan BPN Kabupaten Subang mengenai masa berlaku HGU PTPN VIII yang sudah habis, maka alas hak PTPN VIII yang mengklaim alas haknya atas dasar HGU pun secara hukum seharusnya sudah tidak berlaku lagi.

Dalam pertemuan tersebut belum ada titik temu karena Pihak PTPN VIII hanya menyampaikan akan mengkaji dan menyampaikan hasil pertemuan keatasan terlebih dahulu walaupun sesungguhnya dalam pertemuan tersebut pihak kuasa hukum para ahli waris sudah memberikan usulan solusi atas permasalahan yang terjadi. (prw)

Previous Post

Soal Kenaikan UMK Bandung Barat, Pengusaha Sebut Putusan Pj. Gubernur Jabar Tak Adil

Next Post

Pusdokes Polri Gelar Bakti Kesehatan Pasca Bencana Cianjur

BeritaTerkait

Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Rancangan APBD Tanah Bumbu 2027 Capai Rp2,88 Triliun, Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Oktober 16, 2026
Next Post

Pusdokes Polri Gelar Bakti Kesehatan Pasca Bencana Cianjur

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC