• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Soal Kenaikan UMK Bandung Barat, Pengusaha Sebut Putusan Pj. Gubernur Jabar Tak Adil

Soal Kenaikan UMK Bandung Barat, Pengusaha Sebut Putusan Pj. Gubernur Jabar Tak Adil

cyber by cyber
November 30, 2023
in Featured, Kronik
0
Aksi buruh dalam mengawal penetapan UMK tahun 2024 di Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Aksi buruh dalam mengawal penetapan UMK tahun 2024 di Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT,– Ribuan buruh mengepung Gedung Sate Kota Bandung yang menjadi kantor Gubernur Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).

Aksi buruh yang menanti putusan Pj. Gubernur Jawa Barat soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 itu dilakukan sejak kemarin, Rabu (29/11/2023) dan rencananya dilakukan hingga besok, Jumat (1/12/2023).

Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin sendiri telah menetapkan UMK untuk wilayah Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2024, yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Sementara pengusaha di Kabupaten Bandung Barat, H. Ace Hilman mengatakan, putusan Pj. Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai tidak adil dan tidak masuk akal, karena kenaikannya berbeda secara signifikan.

“Kami kecewa kok kenaikannya berbeda di setiap kabupatennya. Contohnya untuk Kota Bekasi, kenaikan mencapai 3,59%, sedangkan KBB (Kabupaten Bandung Barat) hanya 0,8%,” ujar Ace, di Bandung Barat, Kamis.

Padahal, kata dia, sebelumnya UMK Kota Bekasi sudah tinggi bahkan jauh berbeda dengan KBB.

“Jadi untuk pemerataan ekonomi, ini tidak sesuai. Kemudian apa dasar Pj. Gubernur sehingga bisa menyetujui kenaikan upah seperti itu. Jelas hal ini akan menjadi masalah besar di kalangan buruh,” ujar Direktur Utama PT. HJM tersebut.

Baca juga :  Antisipasi Aksi Kriminalitas, Anggota Brimob Jabar Sambangi Opang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seperti diketahui, keputusan yang ditetapkan pada 30 November 2023 itu, Pj. Gubernur Jawa Barat mengatakan penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu: 𝑈𝑀(𝑡+1) = 𝑈𝑀(𝑡) + (𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑈𝑀 𝑥 𝑈𝑀(𝑡) – 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑈𝑀 = 𝐼𝑛𝑓𝑙𝑎𝑠𝑖 + (𝑃𝐸 𝑥 α).

Di mana, inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan di September 2023 yang mencapai 2,35% dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30.

“Tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” kata Bey, Kamis (30/11/2023).

“Rata-rata besaran kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.909 atau sekitar 2,50%. Dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan alfa rata-rata 0,22,” kata Bey.

Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat:

Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430

Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834

Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263

Baca juga :  Upaya PMI Dalam Mengembangkan Pertanian Hidroponik Didukung Pj. Wali Kota Sorong

Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768

Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485

Kota Depok naik 3,92% jadi Rp4.878.612

Kota Bogor naik 3,76% jadi Rp4.813.988

Kabupaten Bogor naik 1,31% jadi Rp4.579.541

Kabupaten Sukabumi naik 0,97% jadi Rp3.384.491

Kabupaten Cianjur naik 0,76% jadi Rp2.915.102

Kota Sukabumi naik 3,15% jadi Rp2.834.399

Kota Bandung naik 3,97% jadi Rp4.209.309

Kota Cimahi naik 3,24% jadi Rp3.627.880

Kabupaten Bandung Barat (KBB) naik 0,80% jadi Rp3.508.677

Kabupaten Sumedang naik 0,96% jadi Rp3.504.308

Kabupaten Bandung naik 1,02% jadi Rp3.504.308

Kabupaten Indramayu naik 3,21% jadi Rp2.623.697

Kota Cirebon naik 3,12% jadi Rp2.533.038

Kabupaten Cirebon naik 3,58% jadi Rp2.517.730

Kabupaten Majalengka naik 3,54% jadi Rp2.257.871

Kabupaten Kuningan naik 3,18% jadi Rp2.074.666

Kota Tasikmalaya naik 3,85% jadi Rp2.630.951

Kabupaten Tasikmalaya naik 1,41% jadi Rp2.535.204

Kabupaten Garut naik 3,26% jadi Rp2.186.437

Kabupaten Ciamis naik 3,35% jadi Rp2.089.464

Kabupaten Pangandaran naik 3,36% jadi Rp2.086.126

Kota Banjar naik 3,61% jadi Rp2.070.192.

Untuk KBB, upah semula (UMK tahun 2023)  Rp.3.480.795,40, tahun 2024 naik menjadi  Rp 3.508.677, atau naik 0.80% (Rp.27.881,75,-) (Bnh)

Previous Post

Pj. Bupati Sumedang Kumpulkan Kepala Desa dan Lurah

Next Post

Mediasi di Polres Subang, BPN Nyatakan HGU PTPN Telah Habis Masa Berlaku

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Kronik

Paguyuban Jurnalis Cileunyi Bersama Rumah Zakat Salurkan Paket Sembako

Oktober 16, 2026
Next Post
Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih yang juga merupakan kuasa hukum dari para ahli waris Faber melakukan pertemuan dengan pihak PTPN VIII, BPN Kabupaten Subang dan Pemda Subang, di aula Polres Subang

Mediasi di Polres Subang, BPN Nyatakan HGU PTPN Telah Habis Masa Berlaku

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC