BANDUNG,- Masalah perparkiran di Kota Bandung tak kunjung usai. Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, dari Partai Keadilan Sejahtera Andri Rusmana menilai, persoalan parkir di Kota Bandung tidak bisa dilihat hanya sebagai persoalan juru parkir (jukir) atau pungutan liar (pungli).
Hal ini sudah menjadi persoalan tata kelola ruang, transportasi, pelayanan publik, dan pengawasan.
“Seribu, dua ribu, mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang. Tapi bagi masyarakat yang setiap hari berjuang mencari nafkah, setiap rupiah punya arti,
“Saya tidak ingin warga Bandung terus-menerus dihadapkan pada pungutan yang tidak jelas, tarif yang tidak sesuai aturan, dan pelayanan yang jauh dari harapan,”ungkapnya, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan perlu melakukan audit dan pemetaan ulang seluruh titik parkir. Untuk memetakan kembali titik parkir resmi dan ilegal. Selain itu juga untuk mengetahui kapasitas parkir, sjuru parkirnya, serta potensi dan realisasi pendapatannya.
“Selama kebutuhan parkir tinggi, sementara titik parkir resmi terbatas dan sistemnya masih banyak mengandalkan transaksi tunai, ruang untuk parkir liar dan pungutan di luar ketentuan akan terus muncul,” ungkap Andri.
Andri menilai digitalisasi pembayaran parkir harus diperluas, sehingga uang yang dibayarkan masyarakat tercatat dan masuk ke kas daerah, bukan bocor di lapangan. Di sisi lain, keterbatasan lahan jangan diselesaikan dengan menjadikan semakin banyak badan jalan sebagai tempat parkir.
Untuk kawasan dengan aktivitas tinggi, Andri mendorong adanya off-street parking, gedung parkir, kantong parkir terpadu, serta kewajiban penyediaan parkir yang memadai pada pusat perdagangan, kuliner, perkantoran dan kawasan wisata.
“Parkir harus menjadi bagian dari manajemen lalu lintas, bukan malah menjadi penyebab kemacetan,” katanya.
Saat ini, lanjut Andri, penyelenggaraan perhubungan masih merujuk pada Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Sementara ketentuan pajak dan retribusi daerah sudah menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Dikatakannya, ada sejumlah hal yang harus dievaluasi, di antaranya penetapan zona dan kapasitas parkir, mekanisme pengelolaan jukir, sistem pembayaran non-tunai, pengawasan dan sanksi, pembagian kewenangan, transparansi pendapatan, serta integrasi parkir dengan kebijakan transportasi dan tata ruang.
“Kalau dari evaluasi ditemukan bahwa regulasinya sudah tidak mampu menjawab kondisi Bandung hari ini, maka revisi Perda jangan ragu dilakukan,” jelasnya. **












