• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Menilai Sidang Tidak Adil, Yayat dan Kuasa Hukum Walk Out

Menilai Sidang Tidak Adil, Yayat dan Kuasa Hukum Walk Out

red cyber by red cyber
September 5, 2023
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

GARUT,– Selasa, 5 September 2023 di Pengadilan Negeri Garut telah dilaksanakan persidangan perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Abdulloh Bin Agil selaku tergugat, dengan agenda “Perbaikan Bukti Surat dan Jawab Menjawab dari Para Pihak”.

Sidang yang sebelumnya dilaksanakan secara E Litigasi tersebut kali ini dilaksanakan secara langsung.

Dalam persidangan tersebut, hadir Majelis Hakim, prinsipal penggugat didampingi kuasa hukumnya, M. Ijudin Rahmat, S.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H dan Reno Fritz R. Bali, S.H serta Prinsipal Tergugat tanpa didampingi kuasa hukum.

Persidangan berlangsung dinamis saat dibuka dengan agenda pemeriksaan bukti, prinsipal penggugat menyampaikan beberapa hal, di antaranya:

  1. Keberatan terhadap jawaban yang diajukan Tergugat yang berdasarkan pengakuannya telah di upload, akan tetapi faktanya tidak, maka Penggugat memandang Tergugat tidak mengajukan jawaban dan tidak menggunakan haknya untuk menjawab;
  2. Memohon untuk dilakukan penggantian majelis hakim yang menangani perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt;
  3. Memohon kepada ketua Pengadilan Negeri agar dalam pemeriksaan perkara a quo melaksanakan pemeriksaan perkara ini secara berkeadilan berdasarkan pancasila dan berwibawa;

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Penggugat Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H mengatakan, tanggal 18 Juli 2023 berdasarkan kalender ecourt tergugat harus mengajukan jawaban.

“Tapi faktanya tidak mengajukan jawaban, kami pandang Tergugat tidak menggunakan haknya mengajukan jawaban, maka pada 24 Juli 2023 kami telah ajukan replik dengan substansi seperti itu, akan tetapi ternyata pada tanggal 26 Juli 2023 hakim justru melakukan verifikasi bukan terhadap replik kami, akan tetapi terhadap jawaban Tergugat yang seharusnya di verifikasi pada tanggal 18 Juli 2023, dan lebih tercengang lagi, slot yang digunakan itu bukan slot upload Tergugat, tetapi diduga slot hakim mediator, maka mohon hakim pemeriksa perkara ini agar diganti, karena kami pandang, kami tidak akan mampu mengakses keadilan apabila ada praktik-praktik seperti ini,” paparnya.

Baca juga :  Anggota DPRD Jabar: Penurunan Mobilitas di Jabar Harusnya Menurun 30 Persen

Sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum penggugat dengan majelis hakim, yang pada pokoknya majelis menyatakan pihaknya bukan ketua pengadilan yang mampu mengganti majelis hakim.

“Bilamana permohonan kami belum dapat dikabulkan, kami mohon untuk sidang ditunda, sampai dengan adanya penetapan penggantian hakim yang menangani perkara ini,” katanya.

Kemudian, hakim dinilai bersikukuh tidak menabulkan permohonan penggugat dan kuasa hukumnya. Maka penggugat dan kuasa hukum berdiri dan menyatakan walk out, sementara sidang tetap berlanjut.

Ditemui di Pengadilan Negeri Garut pasca walkout, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H mengatakan, diduga telah terjadi praktik peradilan yang sesat.

Baca juga :  Huntoro Dituntut Mundur, Ratusan Siswa dan Guru SMPN 3 Sidomulyo Berunjuk Rasa

“Patut diduga ada oknum-oknum pada proses pemeriksaan perkara dengan register Nomor: 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Garut yang menggunakan layanan sistem Pengadilan Elektronik (E-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila,” paparnya.

“Seharusnya tergugat sudah tidak bisa lagi ajukan jawaban karena telah lewat kesempatan Tergugat untuk mengajukan jawabannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,”
tambahnya.

“Apabila terhadap permohonan penggantian susunan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu satu minggu, maka kami akan melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Garut,” sahut Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih, Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H.

“Kami mengapresiasi segala pengawalan-pengawalan yang dilakukan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih terhadap para pencari keadilan,” tandas Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut. ***

Previous Post

Kabupaten Purwakarta Terpilih Jadi Tempat Pelaksanaan BKP Praja Utama IPDN

Next Post

Hadi Prabowo Raih Gelar Guru Besar IPDN Bidang Ilmu Pemerintahan

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post
Rektor IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Dr. Hadi Prabowo MM, mendapat gelar Profesor atau Guru Besar IPDN Bidang Ilmu Pemerintahan. (Foto: Istimewa)

Hadi Prabowo Raih Gelar Guru Besar IPDN Bidang Ilmu Pemerintahan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC