• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Motif LN Bunuh Pemilik Toko Plastik di Bandung, Kepepet Bayar Hutang

Motif LN Bunuh Pemilik Toko Plastik di Bandung, Kepepet Bayar Hutang

red cyber by red cyber
Juni 2, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-L N (52) diamankan polisi usai membunuh pemilik toko plastik di Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, bernama Sulaeman yang menderita sebelas luka tusukan. Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku karena desakan ekonomi untuk membayar hutang.

“Yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan karena kepepet untuk bayar hutang,” kata Wakapolrestabes Bandung Polda Jabar AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/6/2021).

Yoris menjelaskan, mulanya pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui bagian atap dan mendapati korban sedang tertidur. Pelaku lalu membangunkan korban sambil menodongkan sebilah pisau yang sudah disiapkan serta memintai sejumlah uang.

Ketika itu, menurut Yoris, korban sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan penusukan dan korban menderita sebelas luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Tak hanya menusuk korban, pelaku juga menggasak uang senilai Rp 50 juta dari korban.

Baca juga :  Sekda: ABPPTSI Mitra Strategis Bentuk SDM Berkualitas

“Korban melawan dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali, sebanyak 11 lubang tusukan dan pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp 50 juta,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, pelaku memiliki banyak hutang ke berbagai pihak dengan total hutang senilai Rp 460 juta. Hasil menggasak uang korban pun lalu dibayarkan oleh pelaku untuk membayar hutang. Diketahui, letak rumah korban dan pelaku berdekatan atau hanya berjarak dua rumah.

“Banyak hutangnya termasuk kontrakan pelaku,” tutur Kabid Humas.

Baca juga :  Kapolda Jabar Tinjau TKP Kecelakaan Maut Kereta Api dengan Minibus di Indramayu

Akibat aksinya, sambung Yoris, pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar. Polisi bakal melakukan proses pengembangan atas kasus tersebut termasuk untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

“Kita akan mengurai untuk kasus ini karena memang hasil penyidikan apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan. Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko,” pungkas dia.

Pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Yadi

 

Tags: Kepepet Bayar Hutang
Previous Post

DPRD Jabar Sebut Ada Perbedaan Status Lahan di Dinas Kehutanan Jabar

Next Post

Putus Rantai Penularan COVID-19, Brimob Jabar laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Perum

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Putus Rantai Penularan COVID-19, Brimob Jabar laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Perum

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC