• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ngeri, Penerima BPNT di Kabupaten Bogor Terancam Dicoret Jika tak Belanja ke e-Warong

Ngeri, Penerima BPNT di Kabupaten Bogor Terancam Dicoret Jika tak Belanja ke e-Warong

“Benar pak, saya sebagai penerima BPNT di Kecamatan Tenjolaya. Dan saya diarahkan untuk belanja ke e-warung yang sudah ditunjuk. Kalau saya tidak mengikutinya, saya diancam dicoret sebagai penerima BPNT,” ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya, kepada wartawan, Ahad (27/2/2022).

red cyber by red cyber
Februari 27, 2022
in Featured, Hukum
0
Ilustrasi. (foto: Istimewa)

Ilustrasi. (foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,- Pemerintah telah menetapkan regulasi Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk uang tunai pada tahun 2022 ini. Kemudian, keluarga penerima manfaat atau KPM berhak membelanjakan uang tersebut di manapun asal untuk keperluan sembako.

Tetapi di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, sejumlah KPM mengaku terancam dicoret jika tidak membelanjakan bantuan tersebut ke e-Warung yang sudah ditentukan. Tak ayal, intimidasi ini membuat warga kesal.

“Benar pak, saya sebagai penerima BPNT di Kecamatan Tenjolaya. Dan saya diarahkan untuk belanja ke e-warung yang sudah ditunjuk. Kalau saya tidak mengikutinya, saya diancam dicoret sebagai penerima BPNT,” ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya, kepada wartawan, Ahad (27/2/2022).

Dia mengakui bahwa dalam sebuah sosialisasi, para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warong, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.

Ia menjelaskan, uang tunai dari BPNT itu akan direimanya pada  Senin (28/2/2022). Namun, sejumlah warga mengaku kesal akibat adanya intimidasi dari beberapa oknum.

Baca juga :  Dibawah Kepemimpinan Daniel Mutaqien Golkar Jabar Siap Tancap Gas

“Sudah diancam duluan pak, jika tidak belanja di e-Warong yang ditunjuk, saya akan dicoret dari penerima BPNT. Begitu katanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, juga mengaku dipaksa membeli ke e-Warong lantaran ditekan oleh pejabat di tingkat RT hingga desa.

“Warga mah maunya belanja bebas sesuai aturan. Kan yang penting komoditas yang sesuai. Tapi warga takut, karena katanya akan dicoret kalau tidak beli ke e-Warong. Kita juga pernah nanya ke perangkat desa, katanya tetap harus ke e-Warong,” ucap dia.

Dikecam

Sumber mengatakan, pengambilan barangnya di rumah ketua RT setempat dan mengambil dananya di kantor desa. Selain itu, tuturnya, menurut informasi KPM juga dimintai uang penebusan dengan berbagai variasi. Untuk komoditas beras per karung 1 paket dipungut biaya sebesar Rp. 10 ribu dan komoditi lainnya Rp. 5 rb. Jadi bila 3 bulan tinggal dikalikan 3.

“Dan tidak menutup kemungkinan kami selaku KPM akan langsung diarahkan atau digiring ke rumah tersebut. Sehingga mekanisme ini seolah sudah teroganisir,” pungkasnya.

Baca juga :  Pj Wali Kota Bandung Ajak Forum TJSL Turut Atasi Sampah dan Banjir

Sementara itu, ketika dihubungi salah satu wartawan, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bogor Raya, Jonny Sirait, A.Md terdengar geram ketika rakyat kecil ini mendapat intimidasi dari oknum.

“Saya mengecam keras jika benar KPM mendapat intimidasi untuk membelanjakan uang BPNT ke e-Warung tertentu. Ini jelas pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Aturannya tidak demikian. Disinyalir oknum bermain dan ingin mencari untung pribadi atas bantuan ini,” ujar Jonny saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Atas dugaan tersebut, GMPK akan turut turun tangan memperjuangkan hak masyarakat. Selain itu, sesuai komitmennya, GMPK akan mengawal segala bentuk bantuan pemerintah hingga sukses.

“Kita juga mendesak Pemkab Bogor dan aparat penegak hukum untuk ikut memantau penyaluran BNPT. Jika pun ada oknum yang terbukti bermain dan melanggar pedoman umum (pedum) dan aturan penyalurannnya, kita minta si pelaku diberi sanksi dan hukuman tegas,” pungkasnya. (yadi)

Previous Post

Bilboard ‘Raksasa’ di Wastukencana Roboh, MGP Desak Pemkot Bandung Evaluasi Total Peletakan Titik Reklame

Next Post

Himpunan Mahasiswa Sipil USB YPKP Gelar Webinar

BeritaTerkait

Featured

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026
Ekonomi

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Agus Satria Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pangandaran Terkait Infak Rp105,8 Juta

Oktober 17, 2026
Next Post

Himpunan Mahasiswa Sipil USB YPKP Gelar Webinar

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026

Kades Cileunyi Kulon Bersama BPD dan Warga Bersihkan Sungai Cisayana dan Cikandang

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Layanan Digital dan Perlindungan Sosial, Ratusan Warga Tanah Bumbu Terlayani

Oktober 18, 2026

Huawei dan LinkAja Hadirkan Pengalaman Pembayaran Digital

Oktober 18, 2026

Bupati Andi Rudi Latif Perluas Layanan KTP-el di Kecamatan, Warga Tanah Bumbu Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Oktober 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC