• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bilboard ‘Raksasa’ di Wastukencana Roboh, MGP Desak Pemkot Bandung Evaluasi Total Peletakan Titik Reklame

Bilboard ‘Raksasa’ di Wastukencana Roboh, MGP Desak Pemkot Bandung Evaluasi Total Peletakan Titik Reklame

cyber by cyber
Februari 27, 2022
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,  — Hujan disertai angin kencang, merobohkan papan reklame ‘raksasa’ berukuran sekitar 5 X 10 di Jalan Wastukencana Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

Robohnya reklame besar jenis bilboard tersebut, mengakibatkan dua pengemudi ojek online (ojol) tertimpa papan reklame.

Korban pertama bernama Edi Rahadian, lahir tahun 1979 di Garut, dengan status domisili saat ini di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sedangkan korban kedua, diketahui bernama Rana Mulyana, lahir tahun 1996 di Bandung, dengan status domisili saat ini di Kota Bandung.
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk diberi pengobatan. Beruntung, keduanya berhasil selamat dari insiden yang nyaris merengut nyawa mereka.

Menurut Kabiro Investigasi Ormas Garuda Manggala Putih (MGP) Agus Satria, robohnya reklame di Wastukencana tersebut merupakan human error, ekses bobroknya pengawasan penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.

“Konstruksi tiang pancang reklamenya itu memang sudah tak laik, terlihat keropos. Faktor pengawasan konstruksi reklame oleh Pemkot Bandung gak berjalan, ini yang patut kita pertanyakan,” ujarnya, kepada wartawan di Bandung, Minggu (27/2/2022).

Baca juga :  Operasi Libas Lodaya 2022, Upaya Polisi Antisipasi Tindak Kejahatan

Agus mengatakan, pihaknya sempat menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mempertanyakan izin dari reklame yang roboh tersebut.

Diperoleh informasi, Jalan Wastukencana dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 005/2019 termasuk dalam kawasaan khusus, yang tidak memperbolehkan keberadaan reklame iklan, baik di persil maupun daerah milik jalan (Damija), terkecuali identitas bangunan gedung.

“Sejak 2019, Jalan Wastukencana itu masuk kawasan khusus, dipastikan tidak berizin. Jadi harusnya tidak keluar izin, kecuali untuk identitas bangunan gedung,” ucapnya.

Agus bilang, Pemkot Bandung lalai membiarkan reklame tidak berizin tetap berdiri. Resikonya, jika ada korban, pemkot bisa kena pasal kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa atau luka-luka.

“Yah, itu bisa pasal 390 atau 360 KUHP. Korban bisa melapor ke polisi, kena itu kelalaian pengusaha dan Pemkot Bandung,” katanya.

Baca juga :  Berikan Layanan Prima, bank bjb Menerima Sertifikat Penerapan Sistem Manajemen dan Produk berbasis Elektronik

Menurut Agus, kesemrawutan penyelenggaraan reklame di Kota Bandung sudah pada tahap brutalisme dan vandalisme yang sangat merusak estetika kota, bahkan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Ia menyarankan, Pemkot Bandung harus segera mengevaluasi secara total peletakan titik reklame dan melakukan audit konstruksi secara menyeluruh.

“Coba lihat, depan rumah Kasdam III Siliwangi dan RS Limijati Jalan Riau, bisa berdiri reklame. Belum lagi dekat Yogya Riau Junction ada bando yang bentangannya panjang mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Terkait dengan kesemrawutan penyelenggaraan reklame, kata Agus, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut perbaikan secara menyeluruh.

“Kita minta dukungan publik, saatnya masyarakat melawan keberadaan mafia-mafia reklame yang telah merusak dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegas Agus Satria. (DRY)

Previous Post

Bupati Tanbu Teken PKS dengan Kementan

Next Post

Ngeri, Penerima BPNT di Kabupaten Bogor Terancam Dicoret Jika tak Belanja ke e-Warong

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post
Ilustrasi. (foto: Istimewa)

Ngeri, Penerima BPNT di Kabupaten Bogor Terancam Dicoret Jika tak Belanja ke e-Warong

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC