• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Niat Balaskan Dendam Temannya, Tujuh Anggota Geng Motor Malah Masuk Sel Tahanan

Niat Balaskan Dendam Temannya, Tujuh Anggota Geng Motor Malah Masuk Sel Tahanan

Aksi pengeroyokan tersebut didasari oleh balas dendam yang dilakukan oleh salah satu geng motor terhadap geng motor lainnya.

red cyber by red cyber
Agustus 25, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Satuan Reserse Krminal Polres Sumedang berhasil menciduk tujuh tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di dua tempat berbeda, Senin 23 Agustus 2021 lalu.

Ketujuh pemuda yang menjadi tersangka itu ialah Omi (33), Alex (24), Bueuk (22), Bocut (21), Kebi (20), BN (33) dan MA yang masih dibawah umur.

Sementara keempat korban pengeroyokan tersebut, harus dilarikan ke RS di Majalengka karena harus menjalani perawatan intensif. Sedangkan satu diantara harus menjalani operasi karena luka yang dialami cukup serius.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi Pers, Rabu (25/8/2021) mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut didasari oleh balas dendam yang dilakukan oleh salah satu geng motor terhadap geng motor lainnya.

Baca juga :  Polsek Bojongloa Kidul Giat Pengamanan Kebaktian di Gereja

“Sebelumnya, geng motor Baraya melakukan pemukulan terhadap salah seorang anggota geng motor XTC. Sehingga dari pihak XTC melakukan aksi balas dendam,” jelas Eko.

Saat melakukan aksinya, para tersangka secara berkelompok menggunakan kendaraan menuju kostan Bento yang diduga tempat berkumpulnya geng motor Baraya, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap MM dan FMI.

“Para tersangka mengeroyok FMI dengan menggunakan stik bisbol dan membacok korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh,” jelas Eko.

Para tersangka juga melakukan pengeroyokan terhadap RS dengan cara membacok dan memukuli, sehingga korban mengalami sobek di tangan kanan dan kiri.

Baca juga :  Percepatan Vaksinasi, Polsek Rancasari Polrestabes Bandung Monitoring pelaksanaan Vaksin untuk Booster

“Sedangkan pada korban CS, para tersangka melakukan pembacokan dengan senjata tajam kebagian kepala dan pundak kiri. Sehingga korban mengalami luka bekas sayatan benda tajam dibagian pundak,” tambah Eko.

Dari para tersangka, disita beberapa barang bukti berupa tiga golok, satu pipa besi, tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Abas)

Previous Post

LSM PMPRI Bantu Urus Mandegnya Pensiunan Petani dan Karyawan PTPN VIII Kebun Sedep

Next Post

Brimob Jabar Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Brimob Jabar Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC