KAB. BANDUNG,– Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung diduga mengkampanyekan salah satu calon Bupati Bandung.
Sebelumnya, kades berinisial E ini juga pernah dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan penipuan pembeliah sebidang tanah milik warga.
Kali ini, E mengkampanyekan salah satu pasangan bupati pada Pilkada November 2024 mendatang.
Kampanye itu dilakukan dalam sebuah acara di Komplek Bumi Orange, Sabtu (14/9) malam. Di atas panggung, E dengan lantang mengajak masyarakat untuk mendukung dan memilih salah satu calon bupati.
“Ada amanah. Tadi saya mengikuti jambore, mohon doa restu karena beliau ingin mencalonkan kembali. Jadi mohon doanya bagi warga kabupaten Bandung, khususnya warga Bumi orange. Mohon dukungannya nanti di pilkada tanggal 27 Nopember,” ucap E.
Hal itu pun mendapat sorotan dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat, karena E dengan sangat terbuka ikut serta berpartisipasi dalam politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu calon.
Sementara berdasarkan Uundang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Kemudian pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. (Abah Abadi)