• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Oknum Kades di Cileunyi Diduga Kampanyekan Salah Satu Calon Bupati

Oknum Kades di Cileunyi Diduga Kampanyekan Salah Satu Calon Bupati

red cyber by red cyber
September 16, 2024
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung diduga mengkampanyekan salah satu calon Bupati Bandung.

Sebelumnya, kades berinisial E ini juga pernah dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan penipuan pembeliah sebidang tanah milik warga.

Kali ini, E mengkampanyekan salah satu pasangan bupati pada Pilkada November 2024 mendatang.

Kampanye itu dilakukan dalam sebuah acara di Komplek Bumi Orange, Sabtu (14/9) malam. Di atas panggung, E dengan lantang mengajak masyarakat untuk mendukung dan memilih salah satu calon bupati.

“Ada amanah. Tadi saya mengikuti jambore, mohon doa restu karena beliau ingin mencalonkan kembali. Jadi mohon doanya bagi warga kabupaten Bandung, khususnya warga Bumi orange. Mohon dukungannya nanti di pilkada tanggal 27 Nopember,” ucap E.

Baca juga :  Sejumlah Tersangka Masih DPO, Miras Oplosan Renggut 58 Nyawa

Hal itu pun mendapat sorotan dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat, karena E dengan sangat terbuka ikut serta berpartisipasi dalam politik praktis dengan mengkampanyekan salah satu calon.

Sementara berdasarkan Uundang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Baca juga :  Kapolda Jabar, “Jangan Tergoda Money Politic, Terprovokasi Isu Sara dan Ujaran Kebencian Meski Beda Pilihan”

Kemudian pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. (Abah Abadi)

Previous Post

Bertemu Bupati Bandung, Guru Ngaji Berharap Program Insentif Dilanjutkan

Next Post

Bersama Ribuan Massa, Mantan Bupati OKU Yulius Nawawi Hadiri Deklarasi BERTAJI

BeritaTerkait

Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Next Post

Bersama Ribuan Massa, Mantan Bupati OKU Yulius Nawawi Hadiri Deklarasi BERTAJI

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC