• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sejumlah Tersangka Masih DPO, Miras Oplosan Renggut 58 Nyawa

Sejumlah Tersangka Masih DPO, Miras Oplosan Renggut 58 Nyawa

cyber by cyber
April 12, 2018
in Featured, Hukum, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,- Seperti diwartakan sebelumnya, mulai Jumat (6/4/2018) hingga Senin (9/4/2018) sejumlah warga Kabupaten Bandung dilarikan ke tiga rumah sakit, yakni RSUD Cicalengka, Majalaya dan RS AMC akibat keracunan minuman keras (miras) oplosan.

Para korban mengeluhkan mual, muntah, pusing dan mata kabur. Se Kabupaten Bandung, dari ratusan warga yang masuk rumah sakit, 41 orang diantaranya meninggal dunia.

Dari hasil diagnosa dokter di tiga rumah sakit tersebut, disimpulkan korban keracunan intoksikasi alkohol.

“Jumlah pasien yang masuk rumah sakit seluruhnya (se Jabar) 222 orang, di Kab. Bandung meninggal dunia 41 orang, sudah pulang 139 orang, dirawat 30 orang dan dirujuk ke rumah sakit lain 11 orang,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan gudang penyimpanan miras oplosan di Jln. Bypass, Kp. Bojongasih, Desa Cicalengka Wetan, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Kamis (12/4/2018).

Disebutkan, seluruh korban meninggal dunia akibat miras oplosan rersebut di Jawa Barat sebanyak 58 orang yang terbagi di Kab. Bandung 41 orang, Kota Bandung 7 orang, Kab. Sukabumi 7 orang, Cianjur 2 orang termasuk penjualnnya menjadi korban dan terakhir di Ciamis 1 orang.
Akibat peristiwa itu, Polres Bandung dibantu Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan kasus yang menghebohkan itu. Polisi juga dalam kasus ini menetapkan dua orang tersangka, yakni JS sebagai penjual miras oplosan dan HM sebagai pemilik.

Baca juga :  Reaksi Cepat, Pelaku Pembunuhan di Rancaekek Berhasil Diringkus Polisi

“Kedua orang tersebut diduga melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara dan atau Pasal 141 Sub Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun,” ungkap Agung Budi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut diatas, penyidik Polres Bandung dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat pada 11 April 2018 melakukan penggeledahan di rumah tersangka HM, di Jalan Raya Bypass, Desa Cicalengka Wetan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah bungker tempat memproduksi tepat disebelah kolam renang disebuah gazebo (saung). Diduga, bungker tersebut adalah tempat menyimpan bahan baku, memproduksi minuman oplosan dan menyimpan minuman oplosan siap distribusi.

“Dalam bungker tersebut penyidik menemukan barang bukti berupa, minuman oplosan siap edar sebanyak 224 dus (5.376 Botol kemasan 600 ml), bahan dasar air mineral merk minola sebanyak 115 dus, Redbell atau pewarna makanan sebanyak 39 dus (468 botol kecil), alkohol sebanyak 23 jerigen ukuran 25 liter. Selanjutnya barang bukti akan dilakukan pemeriksaan ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar alkoholnya,” tambah kapolda.

Baca juga :  Kapolres Banyumas: Isu Penculikaan Anak, Hoaks

Selain itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan barang bukti berupa Kuku Bima sebanyak 66 dus, alat ukur alkohol 3 buah, ember besar 27 buah, ember kecil 4 buah, saringan tiga buah, teko plastik 20 buah, jerigen kosong bekas alkohol 34 jerigen, botol kosong 6 dus dan lain sebagainya.

“Dalam kasus ini, tersangka SS, A, U dan SN sebagai pembuat miras oplosan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Miras oplosan itu diproduksi sejak Agustus 2017,” tutur Agung.

Tersangka mendistribusikan miras tersebut ke empat agen, yaitu As yang menjual di sekitar daerah Nagreg, Wil di daerah Cibiru, Ro di dekat rel kereta api Cicalengka dan JS (sudah ditangkap) di daerah Bypass Cicalengka. “Tersangka tidak mengetahui apakah keempat agen tersebut menjual ke pengecer-pengecer lainnya,” ujar kapolda.

Yadi S / Abas

Previous Post

Para Pecinta Musik Padati Pentas Musik JOOX Live Festival Hura Ceria

Next Post

Tim Investigasi Kebocoran USBN Menganggap Perlu Revisi SOP USBN

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

Tim Investigasi Kebocoran USBN Menganggap Perlu Revisi SOP USBN

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC