• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ono Surono Soroti Langkah KLHK Ampuni Pengusaha: Gebabah Mengeluarkan Kebijakan

Ono Surono Soroti Langkah KLHK Ampuni Pengusaha: Gebabah Mengeluarkan Kebijakan

red cyber by red cyber
Agustus 31, 2022
in Featured, Politik, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANDUNG,- Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyoroti langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi ampun 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan.

KLHK memberikan ampun berdasarkan lingkungan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Yang saya tanyakan apakah KLHK sudah mempunyai dasar yang kuat, berdasarkan kepentingan negara dan prinsip keadilan serta kerusakan dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun dan tambang,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Selasa (30/8).

Menurut Ono, jika keputusan tersebut hanya berdasarkan pasal-pasal dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka tidak bisa menjadi dasar.
buy clomiphene online https://www.neurolinkchiropractic.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/inc/patterns/php/clomiphene.html no prescription

Baca juga :  Banjir Bandang Terjang Kampung Baru Kali Cisurupan, Rumah Terendam hingga Satu Meter — Warga Minta Pemkab Garut Bertindak Cepat

Terlebih, kata Ono, masih banyak pihak yang mengatakan UU Cipta Kerja tidak bisa menjadi dasar pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bahkan, MK meminta DPR untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja terutama menyangkut metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.

“Masih banyak pihak mengatakan hal itu tidak bisa menjadi dasar pasca Keputusan MK. Saya yakin keputusan tersebut hanya menguntungkan bagi perusahan kebun dan tambang tersebut,” papar Ono.

Ono mengakui, saat ini kawasan hutan sendiri terbagi beberapa kluster yang terdiri dari korporasi, perorangan dan masyarakat.

Hal tersebut jika mengacu laporan KLHK tentang kebun-kebun yang menggunakan kawasan hutan dan belum berizin.

“Bila melihat laporan KLHK tentang kebun-kebun yang menggunakan kawasan hutan dan belum berizin, maka terbagi beberapa kluster terdiri dari korporasi dan perorangan atau masyarakat yang seharusnya dibagi-bagi kembali menjadi kluster-kluster berdasarkan luas lahannya,” papar Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini.

Baca juga :  Plt Camat Lumbir Pimpin Gelar Apel Kesiapan Kampanye Pemilu 2019

Dengan kondisi demikian, Ono menilai, KLHK gegabah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Sebab, KLHK seharusnya dapat memberikan perlakukan yang berbeda dengan pihak penggarap perorang atau korporasi dalam memberikan sanksi.

“Ada perorangan yang hanya menggarap 2-5 hektar are tapi ada pula perorangan yang menggarap ratusan hektar maka harusnya perlakuannya juga harus beda. Apalagi terkait korporasi yang menggarap ratusan ribu hektar. Sehingga seyogyanya KLHK tidak gegabah mengeluarkan kebijakan itu,” tandas Ono. (Yd)

Previous Post

PDIP Jawa Barat Sosialisasikan Aplikasi MPP

Next Post

Antisipasi Tindak Kejahatan Polisi Lakukan Pengecekan ATM di Jam Rawan

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Antisipasi Tindak Kejahatan Polisi Lakukan Pengecekan ATM di Jam Rawan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC