• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pangdam III/Siliwangi Tandatangani Tukar Menukar Barang Milik Negara

Pangdam III/Siliwangi Tandatangani Tukar Menukar Barang Milik Negara

cyber by cyber
Juli 5, 2019
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono melaksanakan penandatanganan perjanjian pelaksanaan tukar menukar barang milik Negara tanah dan bangunan antara Kodam III/Siliwangi dengan PT. KCIC di Hotel Arya Duta Jalan Aceh Kota Bandung, Jumat (5/7).

Pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta Bandung dikelola oleh PT. KCIC merupakan bagian dari rencana Pemerintah untuk pembangunan transportasi masal berbasis Kereta Api Cepat dengan tujuan membangun konektivitas antar kota dan antar kawasan.

Pangdam III/Siliwangi menjelaskan, ” wilayah yang terkena lintasan Kereta Api Cepat itu sepanjang 5 km berada disisi utara tol purbaleunyi yang meliputi Kelurahan Cibeber, Leuwigajah, Baros dan Utama Kecamatan Cimahi Selatan “.

” Selain tanah milik warga ada tanah milik TNI AD yang juga terkena dampak, yakni tanah Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi seluas 2.7 ha, ” terang Pangdam.

Kemudian, ” tanah ini juga tidak berpengaruh kepada tugas pokok tempatnya persis disebelah jalan tol jadi dipakai latihanpun tidak memungkinkan, ” jelas Pangdam.

Baca juga :  Anggota Brimob Cirebon Himbau Warga Winong Jaga Kamtibmas

Karena itu asetnya Pemerintah dalam hal ini dibawah pengawasan Kodam III/Siliwangi sehingga perijinannya harus diurus secara berjenjang dan semuanya sudah selesai, terakhir dari Kementrian Keuangan.

Tanah itu dinilai oleh Tim Apresial Tim penilai dari Kementrian Keuangan dan kita mendapatkan ganti untung. Apabila kita naik KCIC ke Jakarta hanya 36 menit dan apabila mampir ke stasiun sekitar 46 menit

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara serta peraturan Menteri Keuangan Nomor : 164/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur bahwa prinsip umum pemanfaatan barang milik negara sepanjang tidak mengganggu pemerintahan negara serta memperhatikan kepentingan Negara dan kepentingan Umum.

Pemanfaatan BMN tersebut tidak boleh mengubah status kepemilikan BMN yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.

Kita berharap dengan ditandatangani perjanjian ini, akan mempercepat proses penyelesaian proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT. KCIC dalam mendukung sarana transportasi massal berbasis Kereta Api Cepat.
buy augmentin online https://aclsedu.com/wp-content/themes/twentytwentyone/assets/js/js/augmentin.html no prescription

Baca juga :  Angkat Potensi Jabar Selatan, bank bjb Dukung Cycling De Jabar

Penandatanganan perjanjian pelaksanaan tukar menukar BMN atas sebagian tanah dan bangunan TNI AD c.q Brigif 15/Kujang II Kodam III/Siliwangi yang terkena trace Kereta Api Cepat Jakarta Bandung sesuai dengan Surat Kemenkeu RI Nomor : S-9 / MK.6/2019 tanggal 8 Januari 2019 tentang persetujuan pelaksanaan tukar menukar BMN berupa tanah dan bangunan Brigif 15/Kujang Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Jawa Barat kepada Kemenkeu RI.

Demikiian juga aset pengganti BMN di Kabupaten Garut Selatan dapat segera dimanfaatkan oleh TNI AD khusunya Kodam III/Siliwangi yang akan diproyeksikan sebagai daerah latihan prajurit.

Kemudian Direktur PT. KCIC Chandra Dwi Putra mengatakan, ” setelah 50 tahun Kereta Api Cepat (KCIC) dan sarana lainnya akan diserahkan kepada Pemerintah RI”.**

Previous Post

Sektor 11 Rencana Sediakan Bak Sampah di Tiap Desa

Next Post

Sektor 21-13 Cimahi Selatan Ceking Outlet Limbah di Industri

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Sektor 21-13 Cimahi Selatan Ceking Outlet Limbah di Industri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC