SUMEDANG,– BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang bersama PT. Hasna Jaya Sejahtera menyerahkan piagam CSR secara simbolis kepada pekerja rentan di lingkungan Hasna, Kamis (09/11/2023).
PT. Hasna Jaya Sejahtera telah menyalurkan Corporate Social Responsibilty (CSR) tahun ini kepada 200 tenaga kerja rentan di Kabupaten Sumedang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana mengatakan. PT. Hasna Jaya Sejahtera telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengcover para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Sumedang.
Apalagi, perlindungan terhadap para pekerja rentan juga menjadi bagian dari program Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
“Yaitu memanfaatkan dana CSR bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Sumedang termasuk juga satu program sertakan, minimal satu orang karyawan itu menanggung satu orang pekerja rentan,” jelas Direktur PT. Hasna Jaya Sejahtera, Kusdiat, didampingi Rita, setelah penyerahan secara simbolis di PT. Hasna.
Sementara Rita menambahkan, kegiatan yang dilakukan Bersama PT. Hasna Jaya Sejahtera ini adalah pemberian CSR kepada para tenaga pekerja rentan di lingkungan Kabupaten Sumedang.
“Kalau misal perlindungannya sudah berlangsung selama tiga tahun maka ahli waris juga mendapatkan beasiswa sebanyak Rp 174 juta untuk dua orang anak, jadi perlindunganya mulai dari TK sampai dengan kuliah,” jelas Rita.
Rita juga menjelaskan jika PT Hasna Jaya Sejahtera telah menyalurkan dana CSR-nya kepada 200 tenaga kerja rentan yang ada di Kabupaten Sumedang untuk tahun ini.
“Jadi pemberian CSR ini sudah berjalan dan iurannya sudah dibayarkan PT. Hasna Jaya Sejahtera,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT. Hasna Jaya Sejahtera, Kusdiat mengapresiasi program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja rentan. Dia menilai program ini sangat membantu masyarakat disaat terjadi kecelakaan atau kematian. Bahkan, PT. Hasna juga menjadikan program tahunan untuk mengcover tenaga kerja rentan.
“Selain itu bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, kata Rita, mendapat bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta.
Tentunya, yang mengalami kematian hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun.
“Biaya RS itu cukup mahal, dengan adanya program ini mereka terlindung, jika terjadi kemantian ada santunan untuk keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Para tenaga kerja rentan tersebut di antaranya para tukang ojek, penjual bakul di pasar, pekerja harian atau pekerja lepas dan lainnya yang ada di Kabupaten Sumedang. (Abas)