SUMEDANG,- Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang biasa beraksi di wilayah Cimanggung, Tanjungsari dan Jatinangor tak berkutik diringkus aparat Satreskrim Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan ialah WHY, IS dan HR.
buy fildena online https://paigehathaway.com/wp-content/themes/seotheme/inc/widgets/php/fildena.html no prescription
“Dari tangan ketiga tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti empat buah roda dua berbagai merk dan barang bukti lainnya,” terang Hartoyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jum’at (9/11/2018).
Berdasarkan keterangan tersangka, HR dan IS mencuri kendaraan milik korban pada Selasa (6/11/2018) lalu, di wilayah Cimanggung.
“Kemudian, pada Kamis (1/11/2018), mereka melakukan aksinya di wilayah Tanjungsari. Dalam aksinya, mereka membobol kendaraan dengan menggunakan konci leter T,” terangnya.
Berkat laporan dari warga, tutur Hartoyo, selanjutnya Satreskrim Polres Sumedang mengembangkan kasus tersebut. Alhasil petugas berhasil menciduk tersangka di wilayah Nagreg Kab. Bandung.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka WHY turut diamankan. Dia diduga berperan sebagai penadah.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan mereka,” tuturnya.
Dikatakan AKBP Hartoyo, dari kasus tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap berhati hati saat memarkir kendaraannya.
“Gunakanlah kunci ganda saat memarkir kendaraan. Bagi pemilik dan pengelola tempat parkir, agar dilengkapi oleh CCTV demi menjaga rasa aman,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, HR dan IS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan WHY dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHPidana ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Abas










