CIREBON,– Kasus pencabulan terhadap anak berhasil dibongkar Polresta Cirebon. Hal itu diungkapkan Kapolresta Cirebon AKBP M. Syahduddi, S.I.K., M.Si saat melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Sat Reskrim Polresta Cirebon, di ruang Vicon Mapolresta Cirebon, Jumat 13 Desember 2019.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Anton, S.H., S.Ik., M.H, Kapolresta Cirebon menjelaskan, tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon berdasarkan Laporan Polisi: LP.B/450/XI/2019/Resta.Crb tgl. 15 November 2019 yakni perbuatan cabul terhadap anak, dan Pelaku terancam UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangkanya telah
kita amankan. Ia berinisial MN, 19 tahun, warga Desa Beber Dusun Kliwon RT 001/001, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon,” jelas M.
buy vibramycin online https://nouvita.co.uk/wp-content/themes/fing/inc/php/vibramycin.html no prescription
Syahduddi.
Dari kasus ini, polisi juga menyita 1 potong celana pendek warna hitam, 1 potong kaos pendek warna abu-abu dan 1 potong celana panjang warna hitam sebagai barang bukti. (One-to)












