BANDUNG,-Pembahasan Pansus 14 DPRD Kota Bandung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual memasuki tahap penyelesaian pasal demi pasal.
“Saat ini kami sedang menunggu draf final dari tim penyusun naskah akademik. Fokus kami di Pansus 14 adalah menekan angka HIV dan AIDS di Kota Bandung, yang saat ini tercatat sebagai yang tertinggi di Jawa Barat,” ungkap anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhammad Reza Panglima Ulung.
Berdasarkan data yang diterima Pansus 14, kata Ulung, kontribusi terbesar terhadap peningkatan kasus HIV/AIDS berasal dari perilaku penyimpangan seksual serta perilaku seksual berisiko.
Untuk itulah, raperda ini dibahas dengan harapan bisa menjadi salah aatu langkah menekan angka HIV/AIDS.
Namun dalam perjalanan pembahasan, ia tak memungkiri adanya pihak yang pro dan kontra terhadap raperda tersebut.
“Namun selama semangat dan tujuan kami tetap sama, insyaallah kami yakin bahwa ketika perda ini dibentuk, diharapkan dapat menekan angka HIV dan AIDS di Kota Bandung,” ungkapnya pekan ini.
Dikatakannya, Perda ini dibentuk untuk mengatur berbagai kegiatan yang terjadi di ruang publik. Seperti halnya, fenomena maraknya perilaku seksual menyimpang di ruang publik yang juga menjadi perhatian.
“Segala aktivitas yang berada di luar norma akan ditindak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perda yang saat ini sedang kami susun,” tuturnya.
Disinggung soal sanksi bagi pelanggar perda, Ulung menyebut, bentuk sanksi yang akan diberlakukan masih menunggu hasil finalisasi setelah Lebaran.
Pihaknya masih menunggu penyempurnaan dari tim naskah akademik dan Dinas Kesehatan, yang saat ini sedang menyusun pembaruan formula dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibentuk.
“Harapan kami, sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, dengan hadirnya Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual, diharapkan dapat menjadi salah satu langkah konkret dalam menekan angka HIV dan AIDS di Kota Bandung,” terangnya.
Regulasi ini diharapkannya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian, tetapi juga sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat
“Melalui perda ini, kami ingin menghadirkan kebijakan yang mampu mendorong kesadaran bersama, memperkuat peran pemerintah daerah, serta melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko,” ujarnya.
“Dengan demikian, diharapkan angka kasus HIV dan AIDS di Kota Bandung dapat ditekan secara bertahap dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat serta tertib,” pungkasnya. **












