SUMEDANG,– Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang bersama Satgas Citarum Harum, Perum Jasa Tirta II (PJT II), pengelola Bendungan Jatigede, dan instansi terkait mematangkan langkah penertiban sedikitnya 5.100 unit Keramba Jaring Apung (KJA) liar di Waduk Jatigede.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan target seluruh KJA ditertibkan dalam kurun waktu tiga tahun, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, kualitas air, dan keberlanjutan fungsi bendungan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi penertiban KJA Waduk Jatigede yang digelar di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (20/10/2026).
Komandan Satgas Citarum Harum Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto mengatakan, berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 1.277 unit atau lebih dari 5.100 petak KJA yang beroperasi di Waduk Jatigede.
Keberadaan KJA yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan menurunkan kualitas air waduk.
“Dari catatan, terdapat kurang lebih 1.277 unit atau hampir 5.100 petak KJA. Karena itu, kami dari Kodam III/Siliwangi bekerja sama dengan PJT II akan melakukan penertiban secara bertahap. Tahun ini kami menargetkan sekitar 1.000 petak ditertibkan, kemudian dalam kurun waktu tiga tahun seluruhnya akan kami nolkan,” ujar Yanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan paparan dan laporan yang diterima, kondisi kualitas air Waduk Jatigede telah menunjukkan tingkat pencemaran yang perlu mendapat perhatian serius.
Oleh karena itu, penertiban KJA menjadi salah satu langkah untuk menjaga daya dukung lingkungan perairan dan memperpanjang usia manfaat bendungan.
Yanto berharap, melalui penertiban tersebut, kondisi lingkungan waduk dapat dipulihkan sehingga keberadaan Waduk Jatigede tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Kami optimistis, dengan penertiban hingga tidak ada lagi KJA, kondisi waduk bisa dijaga agar manfaatnya dapat bertahan lebih lama. Harapannya, usia manfaat bendungan bisa mencapai 100 tahun,” katanya.
Yanto menegaskan, pelaksanaan penertiban akan mengedepankan pendekatan humanis, adil, dan merata. Sebelum tindakan di lapangan dilakukan, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada para petani KJA agar memahami tujuan, tahapan, dan mekanisme penertiban.
Penertiban direncanakan mulai dilaksanakan pada akhir 2026. Dalam pelaksanaannya, petugas juga akan memperhatikan barang-barang milik masyarakat yang ditertibkan agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan melaksanakan penertiban secara humanis. Kami berharap masyarakat, khususnya para petani KJA, dapat kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian yang tidak perlu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalaman penertiban KJA di Waduk Jatiluhur, Cirata, dan Saguling menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan penertiban di Jatigede. Sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat akan menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran program tersebut.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyambut baik sinergi Kodam III/Siliwangi, PJT II, BBWS, dan seluruh pihak terkait dalam upaya menertibkan KJA di Waduk Jatigede.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi bendungan sebagai aset pembangunan strategis.
“Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kepentingan yang lebih besar harus menjadi prioritas, yaitu menjaga usia manfaat bendungan dan kelestarian lingkungan. Masyarakat Sumedang telah merelakan tanahnya, bahkan kehilangan mata pencaharian ketika wilayahnya digunakan untuk pembangunan bendungan. Karena itu, sangat disayangkan apabila bendungan yang dibangun dengan biaya besar justru mengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Dony.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga hasil pembangunan sekaligus memastikan seluruh pemanfaatan kawasan waduk berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Dony memastikan bahwa penertiban KJA tidak boleh mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas budidaya ikan di kawasan tersebut.
“Prinsipnya, dengan adanya bendungan ini, jangan sampai muncul kemiskinan baru. Karena itu, pemerintah daerah akan terus berupaya memfasilitasi masyarakat agar dapat beralih profesi dan memperoleh sumber penghidupan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Salah satu upaya yang dikembangkan adalah mendorong sektor pariwisata Waduk Jatigede agar menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
Menurut Dony, pengembangan pariwisata harus didukung aksesibilitas yang memadai, amenitas atau fasilitas pendukung, serta atraksi wisata yang menarik.
Selain itu, pemerintah daerah telah memberikan dukungan melalui program peternakan dan pertanian bagi masyarakat sekitar waduk. Pemkab Sumedang juga menyiapkan fasilitasi pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), sesuai minat dan kebutuhan masyarakat, mulai dari menjahit, pengolahan makanan, hingga pelatihan untuk peluang kerja ke Jepang.
“Kami akan tetap memperhatikan masyarakat Sumedang, khususnya warga yang terdampak penertiban. Pemerintah akan memfasilitasi mereka untuk beralih profesi melalui pelatihan dan pengembangan usaha agar tetap memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan dan penghasilan,” tuturnya.
Dony berharap, penertiban KJA di Waduk Jatigede dapat berjalan tertib, kondusif, dan mengedepankan kepentingan bersama. Dengan demikian, upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan bendungan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan kesejahteraan masyarakat.
“Menjaga hasil pembangunan merupakan tanggung jawab kita bersama. Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga harus tetap mendapatkan perhatian dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” pungkasnya. (hms/bon)










