• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemkab Tanbu akan Berikan Kemudahan Proses Perizinan Sarang Burung Walet

Pemkab Tanbu akan Berikan Kemudahan Proses Perizinan Sarang Burung Walet

cyber by cyber
Desember 15, 2021
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Menjamurnya bangunan sarang burung walet di Kabupaten Tanah Bumbu masih perlu dievaluasi terkait legalitas perizinannya, juga harus diperhatikan dampak lingkungannya. Bagi pemilik bangunan sarang burung walet harus membuat dan memperhatikan legalitas perizinannya.

Menanggapi hal diatas, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) akan memberikan pelayanan kepada pengusaha sarang burung walet, dengan persyaratan sesuai aturan yang sudah di tetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Tanah Bumbu.

Kepala Dinas Pertanian Kab. Tanbu, Fauji Akbar ketika dimintai keterangan terakait permasalahan tersebut pada Selasa, 14 Desember 2021 diruang kerjanya mengatakan, Pemerintah Kab. Tanah Bumbu melalui dinas terkait sudah melakukan rapat koordinasi  teknis tindak lanjuti perizinan bangunan sarang burung walet, dan sudah menyepakati terkait perizinan harus sesuai Perbub.

Baca juga :  Wabup Tanbu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2024

“Pemkab Tanbu akan memberikan kebijakan mempermudah proses perizinan kepada pemilik bangunan sarang burung walet yang saat ini sudah ada dari dahulu, tapi belum memiliki izin. Kebijakan tersebut diambil dari hasil keputusan rapat koordinasi bersama dinas terkait,” kata Fauji Akbar.

Dengan harapan, lanjut Fauji Akbar, bagi pemilik bangunan sarang burung walet yang sudah ada dulu, segera membuat dan memproses perizinannya. Kalau kewenangan Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan aturan fungsi dan tugasnya.

Baca juga :  Masih Corona, Kompi 3 Yon A Por Terus Ingatkan Masyarakat Pentingnya Prokes

“Bagi yang mau membikin izin bangunan sarang burung walet baru, akan diproses sesuai aturan yang sudah ditentukan dalam Perbub. Sudah pas aja usaha sarang  walet harus ada aturannya, karena sarang burung walet memiliki harga jual yang cukup tinggi, dan juga komediti eksport keluar,” jelasnya.

Kadis Pertanian Tanbu juga berharap, bahwa Pemkab Tanbu kepada pengusaha sarang burung walet segera membuat atau memproses izin bangunan sarang burung waletnya.

“Agar kedepan atau dikemudian hari usaha sarang burung walet memiliki kekuatan pengakuan izin secara sah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,” tandasnya. (Ag)

Previous Post

libur Nataru, Polres Brebes Tetap Mengedepankan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

Next Post

Anggota Brimob Himbau Karyawan PT ABS Terapkan Prokes

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Anggota Brimob Himbau Karyawan PT ABS Terapkan Prokes

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC