TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan tanggapan resmi atas Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian jawaban ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Tanbu, bertempat di Gedung DPRD, Jl. H. M. Amin No. km 10, Sepunggur, Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Jawaban eksekutif disampaikan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Wisnu Wardana mewakili Bupati Tanbu Andi Rudi Latif. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD dan dihadiri jajaran SKPD, instansi vertikal, serta perwakilan lembaga dan perbankan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas perhatian, saran, dan masukan terhadap Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelaraskan aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Wisnu.
Fraksi PKB menyoroti pentingnya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menolak menjadikan aspek lingkungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan tidak akan membebani pelaku usaha, terutama UMKM, dan akan dilakukan melalui sosialisasi, bantuan, serta penegakan hukum.
Fraksi NasDem Sejahtera mengusulkan penguatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak dan retribusi daerah. Pemerintah menyatakan telah dan akan terus menggencarkan sosialisasi melalui SKPD teknis agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah meningkat.
Fraksi Partai Golkar mengapresiasi Raperda tersebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional. Pemerintah menegaskan komitmen meningkatkan pelayanan retribusi secara transparan dan menekan praktik pungli, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berpihak pada masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya percepatan pembahasan Raperda karena batas waktu penyesuaian hanya 15 hari kerja. Pemerintah menyatakan akan menyiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk draf peraturan bupati (Perbup), sesuai kesepakatan bersama Bapemperda.
Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah pertanyaan strategis mengenai pendidikan, dukungan terhadap UMKM, serta konektivitas ekonomi. Pemerintah menanggapi bahwa pelaksanaan Raperda akan didukung oleh sistem pembayaran pajak daring dan peningkatan pengawasan melalui SKPD teknis.
Fraksi PAN menyatakan persetujuan atas perubahan Perda dan menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi daerah guna memastikan bahwa regulasi perpajakan dan retribusi selaras dengan kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanbu. (Ag)