• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pengacara Dadang Suganda Dukung KPK Tindak Lanjuti Heboh ‘Uang Buang Sial’

Pengacara Dadang Suganda Dukung KPK Tindak Lanjuti Heboh ‘Uang Buang Sial’

red cyber by red cyber
2021-05-03
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Penasihat hukum Anwar Djamaluddin kembali menegaskan bahwa kliennya, Dadang Suganda, bukanlah pihak yang aktif untuk menawarkan atau menjual tanah-tanah miliknya pada program pengadaan lahan RTH Kota Bandung yang kini bermasalah secara hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dia (Dadang Suganda) diundang secara resmi oleh Pemkot Bandung karena tanah miliknya berada di lokasi yang terkena RTH,” ucapnya, di Jalan Tamblong Bandung, Minggu (2/5/2021).

Menurut dia, tanah-tanah milik kliennya sudah dimiliki jauh hari sebelum ada program RTH. Hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas yang dilengkapi oleh kuasa jual.

“Berdasarkan PPJB dan kuasa jual itulah klien saya menjual ke Pemkot Bandung. Kenapa dijual ke pemkot? Yah karena tanah-tanahnya dia ada di wilayah itu,” sebut Anwar.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Personel Brimob Jabar Sambangi Petani di Cirebon

Terkait dengan keterangan kliennya soal pemberian uang Rp 10 miliar kepada Edi Siswadi dan Rp 2 miliar kepada Herry Nurhayat, dia menyebut itu murni permasalahan utang piutang. “Kalau dari kacamata kami merujuk pada fakta sidang, yah itu utang piutang. Terserah nanti hakim menilainya,” kata Anwar.

Pada sidang Kamis tanggal 6 Mei 2021 mendatang, kata Anwar, pihaknya akan menyerahkan sekitar 350 bukti kepada majelis hakim dan jaksa penuntut. Diantaranya bukti jaminan dua bidang tanah atas nama istri Edi Siswadi (Gita Dirgantari) dan tiga bidang tanah atas nama Herry Nurhayat.

“Akan kita lampirkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istri Edi Siswadi dan tiga SHM atas nama Herry Nurhayat. Termasuk bukti-bukti PPJB lunas,” ujarnya.

Baca juga :  Diduga Mengedarkan Sabu, Ade Diciduk Polisi

“Nanti kan bukti-bukti itu juga kita serahkan pada jaksa penuntut. Artinya, biar bisa jadi penilaian mereka,” tambah Anwar.

Dia bersikukuh bahwa kasus yang menjerat kliennya adalah masalah perdata. Alasannya, fakta persidangan mengungkap adanya kasus utang piutang antara kliennya dengan Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

“Selanjutnya, program RTH itu sebenarnya tidak ada masalah karena keterangan saksi-saksi di persidangan mengungkap semua prosedur dilalui dengan baik dan sesuai aturan hukum yang ada,” tegasnya.

“Ini kan bicara soal ganti kerugian kepada masyarakat karena pemerintah membutuhkan tanah untuk RTH. Masa ganti kerugian disebut korupsi,” imbuh Anwar. Dud

 

Previous Post

Bagi Ina Cookies Pandemi  Membawa Berkah

Next Post

Kasus RTH Kota Bandung, Pengacara Kekeuh Kasus Dadang Suganda Urusan Perdata

BeritaTerkait

Featured

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02
Featured

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02
Featured

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02
Featured

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Next Post
Penasihat Hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaludin SH MH. (FOTO:DRY)

Kasus RTH Kota Bandung, Pengacara Kekeuh Kasus Dadang Suganda Urusan Perdata

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Sumedang Matangkan Pembangunan Puskesmas Cimanggung

2026-02-02

Pemkab Kuningan Studi Banding Inovasi Digital ke Sumedang

2026-02-02

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02

Sekda Sumedang Minta ASN Tekankan Integritas

2026-02-02
Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC