• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pengguna Jalan Tak Bermasker di Bumiayu Brebes Kena Sanksi Pus Up

Pengguna Jalan Tak Bermasker di Bumiayu Brebes Kena Sanksi Pus Up

red cyber by red cyber
Juli 21, 2021
in Featured, Regional
0
Share on FacebookShare on Twitter

BREBES, — Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberlakukan sanksi push up kepada warga yang tidak memakai masker saat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Rabu (21/7/2021).

Danramil 08 Bumiayu, Kapten Armed Jupriadi menjelaskan, sanksi ringan yang diberikan itu merupakan upaya edukasi kepada warga pengguna jalan agar mereka kedepannya patuh memakai masker saat keluar rumah.

“Razia masker di masa perpanjangan PPKM Darurat ini, sasarannya yaitu para pengguna jalan,” ujarnya.

Menurutnya, razia semacam itu akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Bumiayu sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 nanti atau selama masa pemberlakukan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali (PPKM Level 4), merupakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan guna menekan lonjakan kasus virus corona.

Baca juga :  Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Data Gugus Tugas Reforma Agraria

“Kegiatan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ini, berpedoman dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Bapak Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021,” katanya.

Lanjutnya, kemudian aturan yang kedua sebagai dasar hukum penerapan kebijakan PPKM Darurat adalah Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, yang mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah 27 provinsi lainnya.

Tidak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru ini, jadi pembatasan kegiatan masyarakat masih sama dengan saat diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 16-20 Juli 2021 lalu, baik itu di sektor esensial, non esensial, maupun kritikal.

Baca juga :  Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berprofesi Pemulung di Lemahsugih

Jupriadi menegaskan, kesadaran juga timbul karena paksaan (hukuman), karena keberhasilan PKKM untuk penanggulangan penyebaran covid-19 dapat berhasil jika masyarakat patuh prokes.

“Bagi para pelanggar yang mendapatkan sanksi push up, selanjutnya diberikan edukasi dan juga masker,” pungkasnya. Dud

 

Previous Post

Brimob Imbau Karyawan PT KCIC Terapkan Prokes

Next Post

Gotong Royong Terbukti Ampuh Tangani Covid-19

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Gotong Royong Terbukti Ampuh Tangani Covid-19

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC