• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penghina Alat Kekuasaan Negara Ditangkap Satreskrim Polres Sumedang

Penghina Alat Kekuasaan Negara Ditangkap Satreskrim Polres Sumedang

cyber by cyber
2019-05-23
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penghinaan atau tindak pidana menyebarkan informasi dengan ujaran kebencian serta tindak pidana menghina alat kekuasaan negara diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Kamis 23 Mei 2019.

Kepala Polres Sumedang AKBP Hartoyo membenarkan penangkapan itu. Tersangka berinisial DP (31) diketahui warga Dusun Sayang RT 03 RW 07 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Tersangka memposting status di Facebook terkait kerusuhan yang terjadi pada Selasa (22/5/2019) lalu, di sekitar kantor Bawaslu RI. Akan tetapi, apa yang di posting belum tentu kebenarannya, pelaku hanya mengetahui perkembangan berita di media sosial saja,” jelasnya.

Baca juga :  Akhir Pekan, Polres Sumedang Perketat Keamanan Wilayah

Dijelaskan, postingan tersangka dinilai dilakukan secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan berupa konten muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Tersangka kami amankan, terlebih dengan maksud untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu maupun kelompok. Oleh sebab itu, selain beberapa barangbukti yang berhasil diamankan, tersangka pun dijerat oleh Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 4 tahun penjara atau dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” paparnya.

Baca juga :  Lahan Digunakan PT. Indocement, Makam Buyut Mulangi Dipindahkan

Dari kasus ini, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial.

“Jika mendapatkan sebuah informasi, sejatinya jangan langsung main posting tanpa mengecek kebenarannya terlebih dulu, apalagi dengan turut menyebarkan berita bohong atau hoaks,” pungkasnya.

Abas

Previous Post

Pengasuh Ponpes Minta Masyarakat tak Terpengaruh Aksi di Jakarta

Next Post

Integrasi Pengelolaan DAS Citarum dalam Mendukung Perwujudan KSN

BeritaTerkait

Featured

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Featured

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27
Featured

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi dengan Dewan, Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan dan Waralaba

2025-11-27
Featured

Menhan RI Lakukan Kunker ke Yon TP 828/Banua Warani Mattone, Tinjau Kesiapan Penguatan Sistem Pertahanan di Wilayah Selatan Kalimantan

2025-11-26
Featured

Kolaborasi Rumah Pena BerAksi dan PT Arutmin, DP3AP2KB Tanah Bumbu Gelar Seminar Parenting dan Stunting Tahun 2025

2025-11-26
Next Post

Integrasi Pengelolaan DAS Citarum dalam Mendukung Perwujudan KSN

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27

Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi dengan Dewan, Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan dan Waralaba

2025-11-27

Menhan RI Lakukan Kunker ke Yon TP 828/Banua Warani Mattone, Tinjau Kesiapan Penguatan Sistem Pertahanan di Wilayah Selatan Kalimantan

2025-11-26
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC