JAKARTA,– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan jawaban atas kebingungan atau pertanyaan orang tua soal pendaftaran dan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2021/2022. Kurang lebih ada delapan pertanyaan yang sering disampaikan orang tua calon peserta didik tingkat SD hingga SMA.
“PPDB DKI Jakarta 2021/2022 akan segera dimulai. Kemarin kita telah ulas bersama bagaimana petunjuk teknisnya sesuai Pergub Nomor 32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021. Kami membaca setiap pertanyaan yang teman-teman ungkapkan di kolom komentar (media sosial Pemprov DKI). Agar tak bingung, berikut 8 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta,” ujar Anies melalui akun media sosialnya seperti dikutip Beritasatu.com, Sabtu (22/5/2021).
Berikut ini adalah delapan pertanyaan yang sering disampaikan orang tua murid dan jawaban Anies:
- Kenapa jalur luar DKI Jakarta ditiadakan pada PPDB 2021?
Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh calon peserta didik baru (CPDB) warga DKI Jakarta.
- Apakah CPDB dengan KK (kartu keluarga) luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta?
Bisa, melalui PPDB DKI Jakarta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.
- Bagaimana kriteria jalur perpindahan tugas orang tua?
Jalur perpindahan tugas orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Kapan cut off KK DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk mendaftar PPDB DKI 2021?
Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 17, kartu keluarga harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada tanggal 1 Juni 2020.
- Apakah CPDB dengan KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta dapat mengikuti PPDB DKI?
Bisa, dengan mengikuti mekanisme pra pendaftaran.
- Berapa lama waktu verifikasi pra pendaftaran?
Batas akhir waktu verifikasi adalah tanggal 4 Juni 2021.
- Apakah seleksi jalur zonasi memakai usia?
Pertama, jalur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama. Untuk SMP-SMA:
– Zona prioritas pertama artinya RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah.
– Zona prioritas kedua artinya RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah/
– Zona prioritas ketiga artinya kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. CPDB yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung.
Kedua, jika pendaftar melebihi kuota, seleksi yang akan dipakai adalah:
– Usia dari yang tertua ke yang termuda
– Pilihan sekolah CPDB
– Waktu mendaftar.
8. Mengapa kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah?
DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam. ***