• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penyebab Kemacetan, Truk Toronton Pengangkut Tanah Diduga Kembali Beroperasi

Penyebab Kemacetan, Truk Toronton Pengangkut Tanah Diduga Kembali Beroperasi

red cyber by red cyber
Januari 27, 2023
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Akibat truk pengangkut tanah berkapasitas lebih dari indeks 24 kembali beroperasi, Jumat (27/1/2023) sore sekitar jam 16.30, arus lalu lintas dari Parakanmuncang kearah Simpang dan sebaliknya menjadi macet.

Berdasarkan informasi yang diupload pengendara motor, disebutkan dua truk tronton berpapasan di jalan Parakanmuncang. Truk pertama dari arah Simpang menuju Sumedang mengangkut tanah. Sedangkan satu truk lagi dari arah berlawanan. Karena bertepatan dengan bubaran kerja, sehingga arus lalu lintas menjadi macet.

“Tadi saya pulang kerja kejebak macet di Parakanmuncang. Ada truk pembawa tanah berpapasan. Bahkan truk itu memuntahkan material tanah ke aspal,” kata pengendara sepeda motor asal Cicalengka, Iwan Burhan, kepada wartawan.

Menurut Iwan, tidak ada petugas kepolisian yang bertugas mengamankan arus lalu lintas. Padahal pengendara motor tak sabar ingin menerobos ke sela-sela truk.

Baca juga :  Dinilai Konsisten Tangani Kasus Kejahatan Terhadap Anak, Kapolres Sukabumi Kembali Raih Penghargaan

Iwan tak mengetahui truk pembawa tanah itu berasal dari mana. Namun, truk berkapasitas lebih dari indeks 24 itu tidak diizinkan melintas di jalan provinsi kelas 3, seperti Jalan Parakanmuncang.

Saat dihubungi melalui telepon, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengaku belum menerima laporan adanya truk pengangkut tanah beraktivitas kembali. Sebab sebelumnya truk toronton pembawa tanah dari PT. Kwalram unit 2 sempat dihentikan.

“Coba cek apakah benar dari sana. Yang jelas kita akan hentikan jika memang itu truk tronton berkapasitas lebih dari indeks 24,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, truk toronton pembawa tanah yang melintas ke Jalan Parakanmuncang sempat menuai masalah. Sebab, keberadaannya selain tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lalu lintas, juga membahayakan pengguna kendaraan lain.

Baca juga :  Selama Pandemi Brimob Jabar Hadir Berbagi, Sebar Ratusan Sembako Bantu Warga Terdampak Corona

“Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton atau kategori indeks 24 tak Boleh melintas di Jalan provinsi kelas III seperti Jalan Raya Parakanmuncang Simpang karena melanggar aturan peraturan Kementrian Perhubungan RI,” jelas Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II Dishub Jabar, Adnan Guntara kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Adnan menyebutkan, jalan provinsi itu sesuai perundang-undangan dibagi bagi kelasnya. Mulai kelas 1, 2, dan 3. Jalan provinsi kelas 3 seperti Jalan Parakanmuncang Simpang hanya boleh dilintasi oleh kendaraan bertonase maksimal 8 ton. Jika melanggar, jelas bisa ditindak oleh aparat kepolisian. (abas)

Previous Post

bank bjb Jalin Kerja Sama dengan Yayasan Kartika Eka Paksi dan UNJANI

Next Post

WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC