• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penyedia Alat Tes Corona Somasi Ridwan Kamil

Penyedia Alat Tes Corona Somasi Ridwan Kamil

cyber by cyber
Agustus 19, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, —  Merasa dirugikan oleh kinerja buruk pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, kuasa hukum PT Aria Puspa Nusantara (APN) melayangkan somasi atau surat teguran pertama yang ditujukan pada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Dalam salinan surat somasi yang diterima Rabu (19/8/2020), disebutkan APN ditunjuk sebagai salah satu rekanan Dinkes Jabar untuk pengadaan barang berupa Reagent Ekstrasi dan Real Time PCR Kit untuk pengetesan virus corona.

Kontrak kerja dilakukan dengan melalui proses pemeriksaan dokumen kelengkapan dan penawaran, dan diteken pada 29 Juni 2020 oleh Direktur Utama Pamriadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pihak Dinkes Jabar yang diwakili Siska Gefrianti. Adapun nilai kontrak disebutkan lebih dari Rp28 miliar.

Pada tanggal 3 Juli 2020 APN melakukan kontak dengan asisten Siska yang bernama Endi untuk meminta surat pesanan, namun dikatakan surat belum ditandatangani Siska selaku PPK. Sementara itu diketahui dari Endi surat pesanan dari Dinkes Jabar tersebut bernomor: 443/4420/116/PP, tertanggal 29 Juni 2020.

Pada 6 Juli 2020, APN melakukan pemesanan barang sesuai spesifikasi ke importir PT ARISOO co dan pihak yang dipesan tersebut meminta lampiran surat pesanan sebagai bukti bahwa APN betul-betul rekanan yang ditunjuk oleh Dinkes Jabar. Ketentuannya surat tersebut selambat-lambatnya harus diterima pada 11 Juli 2020.

APN menyebutkan pihaknya intens dari tanggal 3 hingga 11 Juli melakukan komunikasi dengan Dinkes Jabar untuk memperoleh surat pesanan sesuai kontrak tertanggal 29 Juni itu, namun selalu nihil. Malah APN merasa dirugikan ketika pihak importir membatalkan pesanan yang sudah dilakukan, karena tidak mampu memenuhi persyaratan.

Baca juga :  Anies Baswedan Sematkan Misi kepada Para Penerima KJMU

Tanggal 13 Juli 2020 APN baru menerima surat pesanan dari Dinkes Jabar yang dimaksud. Hari itu adalah tenggat waktu penyerahan atau pengiriman barang yang harus dilakukan APN ke Dinkes Jabar.

Besoknya pada 14 Juli 2020, APN menghadiri rapat di Dinkes Jabar untuk memberikan klarifikasi soal keterlambatan pengiriman barang, dan APN menjelaskan penyebabnya soal surat pesanan tersebut, serta meminta addendum perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban. Pihak PPK pun menyatakan akan memberikan keputusan melalui surat resmi.

Kemudian pada 15 Juli APN menerima surat peringatan dari Dinkes Jabar untuk segera memenuhi kewajibannya dalam waktu satu hari setelah surat diterima. Meski mencoba melakukan pemesanan, APN menyebutkan pihhak importir hanya sanggup melakukan pengiriman pesanan dalam 10 hari.

Ditambahkan, pada hari yang sama APN melakukan klarifikasi dengan PPK dari Dinkes Jabar, namun terjadi silang pendapat, tidak ditemukan kata sepakat.

Pada 22 Juli APN menerima surat pemutusan kontrak kerja dari Dinkes Jabar dengan alasan pihaknya cidera janji  dalam memenuhi kewajiban sesuai waktu yang ditetapkan.

Kuasa hukum APN menyebutkan alasan tersebut mengada-ngada dan tidak ada itikad baik dari PPK Dinkes Jabar.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Andir Polrestabes Bandung Ajak Warga Patuhi Prokes

Mediasi dan Negoisasi Ulang

Ketua Tim Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Wabah Covid-19 Jawa Barat, DR. H. Dudi Sudrajat Abdurachim, menyarankan Dinkes Jabar menghindari penyelesaian masalah lewat jalur hukum.

“Disarankan agar Kepala Dinkes Jabar selaku pengguna anggaran, melakukan proses penyelesaian sengketa kontrak dengan cara mediasi dan re-negoisasi,” ujarnya.

Ditegaskan Dudi, setelah mendengarkan keterangan dan klarifikasi kedua belah pihak, pada prinsipnya PPK dan PT APN memiliki kelemahan dalam menjalankan perikatan kontrak pada pelaksanaan surat pesanan (kontrak) Pengadaan Reagen Ekstrasi dan Reagen PCR Nomor 443/4420/115/PP tersebut.

“Untuk teknis pelaksanaan penyelesaian sengketa kontrak selanjutnya, Dinkes Jabar dapat berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

Dijelaskan, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui kontrak, perjanjian atau kontrak ditandatangani oleh PPK sebagai wakil pemerintah dan pimpinan perusahaan sebagai wakil penyedia barang dan jasa.

Kedudukan keduanya adalah sama. Kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam kontrak. Sedangkan kontrak yang telah dibuat, berlaku sebagai hukum.

“Karena itu pihak yang berkontrak, baik itu PPK maupun penyedia barang dan jasa, sama-sama dapat menuntut pemenuhan kewajiban masing-masing,” tandas Dudi. (Dud)

Previous Post

Update: Satu Pasien Positif Corona Sumedang Dinyatakan Sembuh

Next Post

Satbrimob Polda Jabar Meriahkan HUT RI ke 75 dengan Berbagi, Kembali Sebar Ratusan Paket Sembako

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Satbrimob Polda Jabar Meriahkan HUT RI ke 75 dengan Berbagi, Kembali Sebar Ratusan Paket Sembako

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC