• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Peran Ormas dan LSM dalam Pembangunan

Peran Ormas dan LSM dalam Pembangunan

red cyber by red cyber
Desember 3, 2021
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Kamis (2/12/2021) Sebagai Narasumber, AKBP Dr. I Ketut Adi Purnama, SH, MH (Kabag Analis Ditintelkam Polda Jabar) bersama pemandu acara penyiar Sdi Yani Sosian telah dilaksanakan kegiatan Hallo Polisi di salah satu Stasiun Radio terkemuka di Bandung, dengan

Melihat maraknya kejadian bentrokan antar Ormas dan LSM akhir-akhir ini, membuat kita miris, sedih dan kecewa. Sebagaimana kita ketahui Ormas dan LSM bukanlah wadah berkumpulnya para preman, tetapi wadah berkumpulnya orang-orang yang mempunyai kesamaan visi dan misi dalam mengisi pembangungan di Republik Indonesia. Substansi dari kehadiran Ormas dan LSM adalah untuk menjaga keutuhan NKRI.

Narasumber mengatakan bahwa Ormas dan LSM semestinya menjadi solusi, bukan malah menjadi bagian dari persoalan bangsa yang mencederai hati masyarakat. Amat sangat disayangkan bahwa sampai saat ini masih ada saja ormas dan LSM yang kehadirannya justru menebarkan rasa takut di di masyarakat pada ruang-ruang publik. Masih sering kita temukan Ormas/LSM  dengan sumbu pendek, yang lebih mengandalkan kekerasan dan senjata ketimbang memakai otak.

Baca juga :  Anggota DPRD Semangati Para Peserta Pelatihan Katering

Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang ini disusun, dibuat untuk dijadikan rambu-rambu dalam penerapannya. Oleh karena itu, hendaknya kita semua bersama-sama dengan pemerintah terus-menerus melakukan sosialisasi agar ormas/LSM dapat  mengetahui hak dan kewajibannya. Selama kekerasan masih terus dilakukan oleh ormas/LSM, maka  selama itu pula regulasi dalam UU Ormas hanya sebatas teks.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Demikian juga dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”.

Bila ditelisik lebih jauh, kekerasan yang dilakukan oleh Ormas jelas melanggar UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Pasal 59 pada aturan tersebut secara tegas melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca juga :  Polsek Bojongloa Kidul Giat Pengamanan Kebaktian Gereja

Terlebih lagi, Pasal 60 dalam UU tersebut mengatur jika ormas melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Untuk sanksi pidana, ancamannya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Bagi yang melanggar, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administrative sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) jo. Pasal 60 ayat (1) UU Ormas berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian kegiatan; dan/atau
c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Yadi

Previous Post

Walau Sudah Divaksin, Masyarakat Dihimbau Menjalankan Prokes

Next Post

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bogor, Brimob Jabar Ikuti Apel Gabungan TNI Polri

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Bogor, Brimob Jabar Ikuti Apel Gabungan TNI Polri

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC