• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022, Gedung Tinggi Wajib Memiliki Sarana Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022, Gedung Tinggi Wajib Memiliki Sarana Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

red cyber by red cyber
2024-11-04
in Featured, PARLEMEN
0
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Anggota DPRD Kota Bandung, Dr Uung Tanuwidjaya menuturkan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Salah satu isinya, mewajibkan setiap bangunan wajib memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana.

Perda terebut telah dibahas pada 2022 oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Saat itu, Uung menjadi bagian dari pansus tersebut.

“Bangunan tinggi di Kota Bandung tidak terlalu banyak seperti di Jakarta dan Surabaya. Tapi harus ada langkah antisipasi karena kita tidak tahu kapan bencana terjadi, ” ujar Uung kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Untuk itu, lanjut Uung, Gedung gedung tinggi di Kota Bandung, harus memiliki tata kelola penanganan bencana dan kebakaran. Agar, kalau terjadi kebakaran, pada bangunan tinggi penghuni gedung sudah memiliki langkah-langkah yang diambil.

Menurut Uung, aturan agar semua gedung tinggi di Kota Bandung harus memiliki tata kelola penanganan kebakaran sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

Perda yang telah disahkan dua tahun lalu ini, kata Uung, mengatur soal hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Satu di antara upayanya, menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang mumpuni.

Baca juga :  Anggota Polsek Margaasih Polres Cimahi Giat Pelayanan Lalu Lintas Pagi Hari

Uung mengatakan, masalah yang dihadapi Kota Bandung adalah hidrant yang berfungsi hanya empat dari ratusan yang sudah dibangun. Hal ini terjadi, karena debit air naik-turun dan tidak semua hidrant debitnya mencukupi.

“Kalau hidrantnya tidak berfungsi, solusi bisa memakai air dari kolam retensi. Tapi tidak semua lokasi ada kolam retensi. Kalau misalnya ada kebakaran di daerah padat, hidrant tidak berjalan dan harus menunggu mobil pemadam lain yang datang dengan durasi cukup lama, kan bahaya sekali, ” papar Uung.

Oleh karena itu, tambah Uung, Kota Bandung harus melakukan pemetaan daerah rawan kebakaran. Sehingga di daerah rawan itu, di bangun posko-posko pemadam kebakaran.

“Saya harap, debit di hidrant-hidrant ini juga dijaga agar saat butuh, airnya tersedia,” katanya.

Selain itu, kata Uung, peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga harus dimiliki instansi terkait. Seperti mobil pemadam kebakaran baik ukuran besar atau kecil untuk menjangkau wilayah sempit.

Baca juga :  Tekan Angka Kriminalitas, QR Polsek Sukasari Lakukan Giat Malam Bandung Kota Kembang

“Kita juga harus punya motor kecil dengan tangki pemadam yang bisa masuk ke gang-gang, karena seperti kita tahu ada beberapa wilayah di Kota Bandung ini yang padat dan tak bisa dilalui mobil besar. Selain itu, rumah atau bangunan harus memiliki APAR, sebagai langkah pencegahan.

Tak hanya itu, tambah Uung warga juga harus terus diberikan edukasi bagaimana cara pencegahan. Misalnya, memastikan kompor dalam kondisi mati saat akan berpergian, jaringan listrik tidak dalam keadaan aus atau rusak, dan lainnya. Hal tersebut, sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“Masyarakat juga harus diberi pemahaman kalau ada kebakaran di wilayahnya apa yang harus dilakukan. Jangan sampai kebakaran ini jadi tontonan, ada menghalang-halangi mobil pemadam yang datang. Kan kita suka dengar ya mobil pemadam susah lewat karena ada kendaraan parkir sembarangan,” katanya. **

Previous Post

Tim Geologi Unpad Akan Bantu Kembangkan Geopark Lembah Cisaar Jatigede

Next Post

Disdik Jabar Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

BeritaTerkait

Featured

Sinergi BAZNAS dan Bank BJB Cabang Garut, Salurkan Santunan untuk Korban Ledakan Amunisi

2025-05-21
Featured

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20
Featured

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20
Featured

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20
Featured

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Featured

Ponpes Al Kasyaf Luncurkan Program Perdana Keterlibatan UMKM pada MBG

2025-05-19
Next Post

Disdik Jabar Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sinergi BAZNAS dan Bank BJB Cabang Garut, Salurkan Santunan untuk Korban Ledakan Amunisi

2025-05-21

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Resmi Melantik Empat Kades Antar Waktu

2025-05-20

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC