• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Minol Kota Bandung Akan Disosialisasikan Selama Dua Tahun

Perda Minol Kota Bandung Akan Disosialisasikan Selama Dua Tahun

red cyber by red cyber
November 5, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG—Anggota DPRD Kota Bandung, dari Partai Solidaritas Indonesia, Uung Tanuwijaya menuturkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) akan disosialisasikan selama dua tahun.

“Perda minol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat tapi selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran,”ungkap Uung, Senin (4/11/2024).

Menurut Uung Kota Bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka. Adanya Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis.

“Jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan. Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas  karena Perda sudah diberlakukan, ” ujar Ùung,

Baca juga :  Tekad BPJS Ketenagakerjaan untuk Adaptif dan Solutif pada Usia Ke-44 Tahun Bagi Pekerja Indonesia

Dikatakannya, pokok utama dari Perda Minol,  untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Selain itu Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.

“Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin,” katanya.

Lanjut Uung yang pada saat itu, menjadi ketua Pansus, Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya.

Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Menurut Uung, ruang lingkup Perda  tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Baca juga :  Aksi Pelajar Indonesia Menabung, Dideklarasi di Purwokerto

“Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran   bar dan.diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas,” ujarnya.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.  Uung juga meminta Pemkot menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat  harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya,” ujar Uung.**

 

Previous Post

Disdik Jabar Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

Next Post

Sumedang Kembali Torehkan Prestasi Nasional, Raih Bhumandala Award 2024

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Sumedang Kembali Torehkan Prestasi Nasional, Raih Bhumandala Award 2024

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC