• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda RTRW Diharapkan menjadi Solusi Masalah Pembangunan di Kota Bandung

Perda RTRW Diharapkan menjadi Solusi Masalah Pembangunan di Kota Bandung

red cyber by red cyber
2022-12-02
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ketua Komisi C sekaligus sebagai eks Ketua Pansus Raperda RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada Acara Publikasi dan Sosialisasi Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung 2022-2042, di Ruang Auditorium, Jl. Wastukencana, Bandung, Kamis (1/12/2022).

Yudi mengatakan, Perda RTRW diharapkan menjadi solusi masalah pembangunan di Kota Bandung, juga bagi masyarakat Kota Bandung. Perda RTRW juga diharapkan menjadi induk dalam pembuatan perda lainnya.

“Perda RTRW tahun 2022-2042 ini salah satu perda yang bisa menjadi guide atau bingkai dalam proses pembangunan, begitupun sebagai induk dalam pembuatan Perda lainnya misal Perda Penanggulangan Bencana. Namun memungkinkan peninjauan kembali setelah perjalanan selama 5 tahun dalam penyusunannya,” kata Yudi.

Baca juga :  Ribuan Miras Dimusnahkan, Wabup Sumedang Berpesan Masyarakat Menjaga Lingkungan

Beberapa hal yang melatarbelakangi adanya Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Tahun 2022-2042 adalah terkait dinamika lingkungan di Kota Bandung dan juga terbitnya Undang-undang Cipta Kerja.

“Dengan adanya program cepat ini ada banyak perubahan. Program strategis nasional, kehadiran kereta cepat menjadi salah satu strategis nasional, Rencana pembangunan infrastruktur fly over Ciroyom dan Abdurrahman Saleh (Nurtanio) termasuk pada program strategis nasional,” ujar Yudi.

Yudi melanjutkan, tentu dengan banyaknya pembangunan juga pertambahan penduduk menjadi tantangan ke depan dalam mengimplementasikan Perda RTRW ini.

Tantangannya dalam mengimplementasikan Perda RTRW ini adalah penerapannya di lapangan, sehingga 20 tahun ke depan Kota Bandung sudah siap. Sebab, pertumbuhan penduduk semakin meningkat yang diikuti kebutuhan pembangunan.

Baca juga :  Kepala BP2MI : Ada 4 Upaya untuk Mencegah TPPO dan Penyalur Kerja Migran Ilegal

“RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kota Bandung ada 12 persen. Itu pun perlu validasi. RTH ini pemenuhannya harus terus ber-progress. Misal dengan pembebasan lahan. Meskipun di tengah perjalanan agak riskan. Tapi kita lihat penduduk di Kota Bandung ini. 90 persen lahan di Kota Bandung tertutup oleh bangunan. Perlu mengkonversi tanah pemerintah yang tidak produktif atau tidak terpakai digeser menjadi RTH. RTH publik Kota Bandung 4,2 persen dan RTH privat di angka 8 persen dari acuan yang di targetkan 30 persen. Namun dalam perjalanannya tetap Perda ini untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai green city yang meliputi 3 aspek yaitu ekonomi, ekologi, dan sosial,” ucap Yudi. **

 

Previous Post

Rapat Paripurna Setujui Raperda Bangunan Gedung dan Perubahan Susunan AKD

Next Post

Raperda Perlindungan Koperasi dapat Berdampak Positif kepada Masyarakat

BeritaTerkait

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP
Featured

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01
Featured

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31
Featured

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31
Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Featured

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Next Post

Raperda Perlindungan Koperasi dapat Berdampak Positif kepada Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Kantor Hukum Abri,  Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis bersama Wasekjen DPP BaraJP

Arahan Jokowi dan Prabowo untuk Pemilu 2029

2026-02-01

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC